Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PP 26 Tahun 2023, Awal Kerusakan Lingkungan atau Kebangkitan Tata Kelola Laut Indonesia?

PP 26 Tahun 2023, Awal Kerusakan Lingkungan atau Kebangkitan Tata Kelola Laut Indonesia? Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut kembali menjadi perhatian tak kala hadirnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Archipelagic and Island States (AIS) Forum 2023 di Bali. Hal ini terkait dengan ketakutan akan rusaknya ekosistem laut menyusul terbitnya aturan tersebut namun hal berbeda diungkapkan oleh Peneliti Universitas Padjadjaran, Alexander Muhammad Khan.

Ketakutan akan disalahgunakannya aturan tersebut terbilang wajar namun dirinya mengingatkan bahwa aturan pemerintah pasti keluar dengan niat yang baik. Ia menurutnya sebelum hadirnya aturan tersebut, pengerukan pasir begitu tidak terkendali di Indonesia.

Baca Juga: World Cleanup Day, Infinity Event Organizer Gelar Aksi Bersih Pantai Tanjung Pasir

“Sebelum keluarnya aturan tersebut, kemungkinan besar adanya pengerukan pasir laut untuk dijual itu tidak terkendali, syarat-syarat yang ada juga tak dipenuhi. Saya melihat semangat keluarnya aturan tersebut adalah bagaimana pemerintah lebih baik dalam melakukan kontrol dan pengelolaan,” ungkapnya dalam diskusi yang bertajuk Road To KTT AIS Forum: Langkah Nyata Kelola Laut, Rabu (04/10).

Alexander mengatakan bahwa hal tersebut yang coba diatasi oleh pemerintah dengan melahirkan aturan ini. Masalahnya adalah kebijakan pemerintah sering kali tak dibarengi dengan sosialisasi sampai penegakan yang baik dari hulu hingga hilir.

“Apapun aturan yang dikeluarkan pemerintah, jika tak ada sosialisasi dan penegakan yang baik, Maka aturan-aturan tersebut tak akan berjalan dengan baik,” jelasnya.

Hal serupa disuarakan oleh Aktivis Lingkungan, Engel Laisina terkait dengan PP No 26 Tahun 2023. Dirinya mengatakan bahwa ia akan mendukung aturan yang memang bertujuan untuk kesejahteraan dari Masyarakat di Indonesia. Catatannya adalah hal itu harus pula dibarengi dengan sosialisasi sampai ke tingkat akar seperti desa.

“Selama aturan itu dibuat spesifik dengan tujuan baik yang kembali pada masyarakat, mementingkan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Tak Cuma Elite Maritim Dunia, Isu Kelautan Juga Mesti Diperhatikan Generasi Muda

Dirinya menuturkan bahwa inilah yang menjadi tantangan, yakni menyatukan sinergi antara pemegang kepentingan. Mulai dari pemerintah, pengusaha sampai dengan masyarakat harus paham hingga mengetahui soal dari PP No 26 Tahun 2023.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: