Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Politisasi Hukum, Surya Paloh: Itu di Luar Kemampuan Kita

Terkait Politisasi Hukum, Surya Paloh: Itu di Luar Kemampuan Kita Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengaku bahwa pihaknya tak bisa memastikan dugaan keterlibatan salah satu kader partainya, Syahrul Yasin Limpo (SYL), berkaitan dengan praktik politisasi hukum.

Dia menyebut, politisasi hukum dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian di luar kemampuan pihaknya. Pasalnya, kata dia, Partai NasDem hanya sebatas insitusi politik, bukan penegak hukum.

Meski demikian, Surya mengaku bahwa Partai NasDem memiliki komitmen penuh dalam mengawal proses hukum. Dia pun meyakini, tidak ada politisasi hukum dalam kasus yang menyeret nama SYL di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Surya Paloh ke SYL: Saya Pahami Bagaimana Terhinanya Dirinya

“Itu di luar daripada kemampuan kita. Kita menjaga, kalau dari pihak NasDem pasti menjaga. Tidak ada upaya politisasi hukum. Tetapi kita kan bukan penegak hukum, intitusi parpol,” kata Surya dalam konferensi persnya di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Kendati begitu, Surya juga menegaskan tidak ada pihak yang dapat menjamin proses hukum di Indonesia terlepas dari unsur politis. Menurutnya, hal itu menjadi catatan pinggir dari penegakan hukum dalam negeri.

“Apakah ada yang menjamin, menggaransi sepenuhnya aparat penegak hukum bebas,  sama sekali tidak ada politisasi terlepaslah penegakan hukum? Nah itu catatan pinggir, rekam jejak dan sepenuhnya, saya pikir rekan pers memahami itu,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK dikabarkan menetapkan status tersangka SYL dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. KPK pun telah menggeledah rumah dinas SYL di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta, pada Kamis (28/9/2023) malam.

Selain itu, KPK juga turut menggeledah ruang kerja SYL di Kementerian Pertanian dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.

Dalam konferensinya di Jakarta pada Jumat (29/9/2023) lalu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengaku bahwa pihaknya telah menyita uang senilai Rp30 miliar dalam beberapa amplop.

Adapun sebagian temuan uang tersebut itu diduga berasal dari pegawai berkaitan dengan promosi jabatan dan mutasi di Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Surya Paloh Akui Kasus SYL Berdampak pada Elektabilitas NasDem dan Pasangan Anies-Muhaimin

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: