Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop-UKM dan KPPU Berkolaborasi Wujudkan Iklim Persaingan Usaha Sehat di Pasar Digital

Kemenkop-UKM dan KPPU Berkolaborasi Wujudkan Iklim Persaingan Usaha Sehat di Pasar Digital Kredit Foto: Kemenkop-UKM

“Barang yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar barang Indonesia dan dari negara asal barang hingga crossborder online, wajib menerapkan harga barang minimum di atas 100 dolar AS per unit,” katanya.
Ketua KPPU M Afif Hasbullah yang mengatakan, perkembangan e-commerce dan media sosial serta seluruh perangkatnya yang besar. Namun, Indonesia ternyata belum mempunyai regulasi yang memayungi perdagangan digital secara terinci.

”Kami sepakat dengan Pak Menkop-UKM untuk bersama-sama terlibat di dalam penyelesaian strategi nasional transformasi digital,” kata Afif.

Dia menegaskna, saat ini regulasi yang ada di KKPU sudah tidak sesuai karena lebih mengatur perdagangan konvensional, sehingga ke depan dimungkinkan dibentuknya Undang-Undang (UU) tentang pasar digital.

”Hari ini kami fokus agar UU pasar digital ini mulai menjadi perhatian dan kemudian nanti juga diharapkan peran kami juga bisa terlibat di dalamnya,” ucapnya.

Baca Juga: Kemenkop-UKM Tunggu Undangan DPR RI Bahas RUU Perkoperasian

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: