Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setop Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, Kemen-PPPA: Ini Tidak Bisa Dibiarkan!

Setop Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, Kemen-PPPA: Ini Tidak Bisa Dibiarkan! Kredit Foto: Kemen-PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mengecam dan turut prihatin terhadap tindakan kekerasan seksual yang dialami mahasiswi oleh oknum di lingkungan perguruan tinggi.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen-PPPA, Ratna Susianawati mengemukakan, tindakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bukanlah hal yang pertama kali terjadi dengan modus yang beraneka ragam dan berbeda-beda.

“Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan khususnya di tingkat perguruan tinggi tidak dapat dibiarkan dan kita harus bersama-sama mengambil langkah cepat untuk mencegah agar tidak terulang kembali. Pada dasarnya, kekerasan seksual sekecil apa pun itu dan yang menimpa siapa pun tidak dapat dibiarkan, terlebih tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) telah diatur dengan sangat jelas dan tegas di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” ungkap Ratna dalam keterangannya, dikutip Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Kemen-PPPA Dorong Pencegahan Perundungan Melalui Pengasuhan Positif Berbasis Hak Anak

Ratna mengemukakan, kehadiran UU TPKS merupakan langkah progresif dalam menghadirkan perlindungan yang menyeluruh bagi korban kekerasan seksual. Tidak hanya itu, komitmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan terbebas dari kekerasan seksual pun telah dituangkan secara nyata ke dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS) di perguruan tinggi.

“Pengesahan UU TPKS merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam memberikan makna pada pemajuan hak atas pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan atas korban, keluarga korban, dan saksi tindak pidana kekerasan seksual. UU TPKS ini bersifat lex specialist yang dapat memberikan perlindungan komprehensif bagi korban TPKS dari hulu sampai ke hilir karena mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berlaku kepada setiap orang. Terlebih dengan adanya Permendikbudristek PPKS semakin menegaskan bahwa pemerintah sangat serius dalam memberikan perlindungan dari kekerasan seksual,” jelas Ratna.

Merespons maraknya kasus TPKS yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi dan satuan pendidikan lainnya, Ratna mengimbau agar setiap orang, baik itu yang mengalami, melihat, mendengar, ataupun mengetahui agar tidak ragu untuk dapat melaporkan kasus tersebut kepada pihak-pihak terkait seperti Aparat Penegak Hukum (APH), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah setempat untuk mendapatkan penanganan dan layanan bantuan yang sesuai dengan kebutuhannya, baik itu pendampingan psikologis pendampingan hukum, dan layanan lainnya.

“Kami juga berharap kiranya seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi, agar kasus TPKS di lingkungan perguruan tinggi dan satuan pendidikan lainnya tidak terulang kembali. Diharapkan juga agar dinas pengampu urusan perempuan dan anak yang ada di provinsi dan kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk melakukan upaya pencegahan dan mendorong perguruan tinggi agar dapat memfasilitasi penyediaan layanan pengaduan di kampus, sosialisasi, kampanye, dan literasi lainnya terkait UU TPKS bagi kalangan mahasiswa, dosen, dan sivitas akademika lainnya,” tandas Ratna.

Lebih lanjut, Ratna mengajak seluruh perempuan di Indonesia untuk berani bicara dan tidak takut melaporkan segala bentuk kekerasan yang dialami, dilihat, didengar, ataupun diketahui. Untuk mempermudah aksesibilitas korban maupun saksi melaporkan adanya tindakan kekerasan, maka Kemen-PPPA menghadirkan Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses setiap saat dan kapan pun melalui call center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Baca Juga: Kemendikbudristek Segera Terbitkan Regulasi Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Sekolah

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: