Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendikbudristek Segera Terbitkan Regulasi Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Sekolah

Kemendikbudristek Segera Terbitkan Regulasi Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Sekolah Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Praptono menegaskan bahwa Kemendikbudristek berkomitmen untuk selalu memenuhi hak dan melindungi anak Indonesia dengan menerbitkan regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan, baik itu pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah pada jalur pendidikan formal dan nonformal.

Regulasi tersebut berupa Permendikbudristek PPKS yang berfokus pada mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi; membantu satuan pendidikan menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi; dan mencakup semua bentuk kekerasan termasuk daring, psikis, dan lainnya yang berspektif pada korban.

“Permendikbudristek PPKSP ini menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk melindungi anak. Kebijakan ini tentunya melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan. Mekanisme pencegahannya pun secara menyeluruh dengan memastikan agar warga satuan pendidikan aman dari berbagai jenis kekerasan,” tutur Praptono dalam kegiatan Media Talk Kemen-PPPA, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Kasus Bullying di SMPN 2 Cilacap, Kemen-PPPA Pastikan Pemenuhan Hak dan Penanganan Korban

Praptono mengatakan kehadiran Permendikbud PPKSP ini tidak hanya untuk melindungi, tapi juga untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman agar peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dapat mengembangkan potensi maksimalnya.

Senada, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Agus Suryo Suripto menegaskan bahwa Kemenag berkomitmen untuk menghapus segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag dengan pengembangan instrumen monitoring Pesantren Ramah Anak demi mewujudkan lingkungan pesantren yang lebih baik.

“Kami di Kemenag pun melakukan upaya pencegahan perundungan melalui penguatan ke akar rumput, yakni keluarga. Melalui program Bimbingan Perkawinan, Kemenag mengedukasi dan memberikan pemahaman pentingnya pendidikan karakter sejak dini dan menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi keluarga. Jika orang tua dapat menjadi contoh yang baik bagi anak, menjalin komunikasi yang efektif antara orang tua dan anak, mengawasi aktivitas anak, memberikan dukungan emosional kepada anak, dan melibatkan berbagai pihak untuk bekerja sama dalam mengawasi dan mendidik anak, maka segala bentuk kekerasan seperti perundungan pun dapat diminimalisasikan,” imbuh Agus.

Sementara itu, menanggapi maraknya kasus perundungan di satuan pendidikan, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih menekankan, Kemen-PPPA telah melakukan berbagai macam upaya pencegahan dan penanganan yang diselenggarakan mulai dari akar rumput melalui program, kebijakan, dan kerja sama yang mengutamakan pemenuhan hak anak.

“Kami telah melakukan beberapa upaya pencegahan dan penanganan yang berkelanjutan di antaranya berupa sosialisasi secara masif melalui Forum Anak Nasional (FAN) dengan mengajak anak untuk berperan menjadi pelopor dan pelapor (2P) terkait isu perlindungan anak dan antiperundungan, pendampingan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) sebagai tempat layanan preventif dan promotif peningkatan kualitas kehidupan keluarga melalui Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) dengan memberikan pemahaman terkait pentingnya pendidikan dan sosialisasi antiperundungan di satuan pendidikan, lingkungan dan/atau pelayanan publik ramah anak lainnya yang terus memasifkan edukasi antiperundungan, serta melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang terus mengajak masyarakat luas untuk berani melaporkan segala bentuk kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak,” jelas Amurwani.

Kemen-PPPA telah bekerja sama dengan beberapa kementerian/lembaga terkait sebagai bentuk sinergi pemenuhan hak dan perlindungan anak yang berkesinambungan, seperti Kemendibudristek dalam memastikan peningkatan kapasitas guru menengah dan khusus; Kementerian Agama (Kemenag) dengan meneribitkan Surat Edaran Bersama Madrasah Ramah Anak, Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Program Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA), dan pencegahan perkawinan anak; dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan mengadakan kebijakan SRA dalam Rancangan Peraturan Presiden terkait Kabupaten/Kota Sehat.

Lebih lanjut, Amurwani menjelaskan bahwa Kemen-PPPA pun mendorong pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak Indonesia melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Baca Juga: Kasus ISPA meningkat, KemenPPPA Dorong Peran Serta Keluarga Hingga Dunia Usaha dalam Penanganannya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: