Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sediakan Layanan Perdagangan Yang Efisien, Bos Bursa Ungkap Fungsi SPPA

Sediakan Layanan Perdagangan Yang Efisien, Bos Bursa Ungkap Fungsi SPPA Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berinovasi untuk menyediakan layanan perdagangan pasar modal yang efektif dan efisien, salah satunya adalah mengembangkan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).

SPPA sendiri merupakan sebuah platform elektronik untuk memfasilitasi perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) di pasar sekunder.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, hingga September 2023, terdapat 32 pengguna jasa SPPA yang terdiri dari 19 bank, 12 sekuritas, serta 1 money broker. Sedangkan nilai transaksi per akhir September 2023 mencapai Rp74,1 triliun (year to date) dengan frekuensi transaksi melebihi 7.300 kali (year to date). Bursa memprediksikan nilai transaksi akan terus meningkat hingga akhir tahun hingga menyentuh nilai Rp125 triliun.

“Data tersebut membuktikan permintaan yang semakin tinggi pada perdagangan melalui SPPA. Kami berkomitmen untuk membekali para pelaku pasar dengan terus mengembangkan plaftorm SPPA agar mempermudah perdagangan EBUS di pasar sekunder, meningkatkan efisiensi dan efektifitas perdagangan EBUS, dan menjadikan SPPA sebagai sistem utama dalam perdagangan Surat Utang di Indonesia” ucap  Jeffrey dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (10/10/2023). 

Baca Juga: Percepat Literasi Keuangan melalui Peluncuran Aman Financial Literacy, Bursa Efek Indonesia Gandeng Dompet Aman

Ia melanjutkan bahwa, BEI terus berkomitmen untuk terus mengembangkan SPPA sehingga dapat memerankan peranan penting dalam ekosistem Perdagangan Surat Utang di Indonesia. 

"Pengembangan SPPA tersebut antara lain adalah meningkatkan user experience serta automation yang akan dilakukan pada kuartal 4 Tahun 2023 dan Pengembangan Repo EBUS yang akan dilakukan pada tahun 2024," jelasnya. 

Jeffrey menjelaskan bila BEI sebagai Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) telah meluncurkan SPPA pertama kali pada 9 November 2020 sebagai respon terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang PPA.

"Pada prinsipnya SPPA dapat memperdagangkan efek bersifat utang dan Sukuk yang telah melalui penawaran umum, Surat Berharga Negara dan/atau EBUS lain yang ditetapkan oleh OJK. Mekanisme perdagangan EBUS melalui SPPA dapat dilakukan dengan mekanisme Kuotasi/Central Limit Order Book (CLOB), Request For Quotation (RFQ) dan Negosiasi antar pihak/Request For Order (RFO)," tambahnya. 

Baca Juga: Akar Masalah Bursa Karbon Sepi, Ini Penjelasan Dirut BEI

Jeffrey mengatakan, dengan begitu sehingga  SPPA tidak hanya mengakomodasi mekanisme perdagangan EBUS saat ini tetapi juga dilengkapi dengan mekanisme perdagangan lainnya sesuai dengan best practice untuk mendapatkan harga yang terbaik.

Lanjutnya, sejak diimplementasikan sampai dengan sekarang, SPPA terus mengembangkan perannya dalam ekosistem perdagangan Surat Utang di Indonesia. 

"Pada tanggal 1 Januari 2022, SPPA dipercaya oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan untuk menjadi platform kuotasi oleh Dealer Utama atas Perdagangan SUN Seri Benchmark dan pada tanggal 1 April 2022 juga dipercaya untuk menjadi platform kuotasi untuk perdagangan SBSN Seri Benchmark,” terang Jeffrey. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: