Bakal Calon Presiden (Bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengaku akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi sebelum membahas nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, sebagai Bakal Calon Wali Presiden (Bacawapres) di Pilpres 2024.
Adapun keputusan Mahkamah Konstitusi itu terkait dengan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu memuat aturan terkait batas usia minimal Capres-Cawapres berumur 40 tahun yang diminta diturunkan.
"Iya dong, kita tunggu putusan MK," kata Prabowo saat ditemui wartawan di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: Prabowo Sebut Perwira Muda TNI Masa Orde Baru Kehendaki Reformasi 1998
Prabowo juga menyebut, telah mencatat usulan Gibran Rakabuming sebagai Bacawapresnya di Pilpres nanti. Menurutnya, usulan tersebut berasal dari aspirasi akar rumput.
Dia juga menegaskan, keputusan pengusungan Bacawapres akan dilakukan bersama dengan ketua umum mitra partai koalisi lainnya, yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, dan Partai Garuda.
"Itu pernyataan (usul) dari bawah, ya kita catat. Tadi sudah saya katakan ini keputusan harus dengan semua ketua partai koalisi," katanya.
Dia pun menyebut, nama Gibran Rakabuming merupakan kehendak dari rakyat. Prabowo menegaskan tidak ada elite politik yang campur tangan dalam munculnya nama Gibran Rakabuming di bursa Cawapresnya.
"Ini kita tidak bicara kehendak elite, tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, Anda sendiri dengar dari mana-mana," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement