Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisaris Phapros Kembali Bungkus 39,30 Ribu Lembar Saham PEHA

Komisaris Phapros Kembali Bungkus 39,30 Ribu Lembar Saham PEHA Kredit Foto: PT Phapros Tbk
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Phapros Tbk (PEHA) kembali melaporkan perubahan kepemilikan sahamnya. Kali ini, penyebabnya adalah adanya aktivitas pembelian saham yang dilakukan oleh Masrizal A. Syarief, salah satu komisaris perusahaan. Berdasarkan keterbukaan informasi, dilaporkan bahwa petinggi itu baru saja memborong 39.300 unit saham Phapros.

Sekretaris Perusahaan, Zahmilia Akbar, mengungkapkan, harga satuan yang disepakati oleh pihak-pihak terkait berada di angka Rp635 per lembar. Dengan demikian, jika dikalkulasikan, untuk mengubah kepemilikan saham menjadi atas namanya, Masrizal A. Syarief harus merogoh kocek setidaknya sebesar Rp24,95 juta.

Baca Juga: Tambah Kepemilikan, Komisaris Phapros Ini Angkut 37,8 Ribu Lembar Saham Perusahaan

“Transaksi yang dilakukan pada 10 Oktober 2023 lalu itu bertujuan untuk tabungan saham dengan status kepemilikan saham secara langsung,” jelas Zahmilia dalam keterbukaan informasi, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.

Sebelum melakukan pembelian, volume saham yang dimiliki oleh Masrizal A. Syarief berada di angka 85.867.450 lembar atau setara dengan 10,22% total saham secara keseluruhan. Akan tetapi, setelah pembayaran dirampungkan, kepemilikan saham Komisaris Phapros itu bertambah menjadi 85.906.750 unit dengan persentase saham serupa.

Baca Juga: Aksi Terus Berlanjut, Paraga Artamida Kembali Angkut 6,79 Juta Lembar Saham Bumi Serpong Damai

Sebagai informasi tambahan, sepanjang enam bulan pertama tahun 2023, Phapros mengalami penyusutan laba hingga 30,45% menjadi Rp7,74 miliar. Kemerosotan ini sejalan dengan berkurangnya nominal penjualan bersih perusahaan sebesar 1,87% ke angka Rp554,91 miliar. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yohanna Valerie Immanuella
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: