Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) adalah UU ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD, pengelolaan belanja daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Untuk lebih mengenal UU HKPD ini, maka Direktorat Jenderal Perbendaharaan Wilayah Sumatera Utara (DJPb Sumut) membedahnya dengan menggelar sosialisasi bersama mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatra Utara.
Baca Juga: Solusi Pelayanan Guna Lebih Efektif, Peruri Siap Turun Mentransformasi DJKN
Kepala DJPb Sumut, Syaiful mengatakan sangat senang dengan digelarnya sosialisasi terkait UU HKPD tersebut. Bahwasanya mahasiswa juga harus mengenal bagaimana mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien.
"Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya, Kamis (12/10/2023).
Selain itu, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Retribusi diklasifikasikan dalam 3 jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
"Dalam rangka mencapai tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antar-daerah, pengelolaan TKD mengedepankan kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin," ujarnya.
Dikatakannya, sedangkan untuk anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) terus meningkat sejak 20 tahun terakhir, bahkan kinerja sangat positif.
Baca Juga: APHMET Gandeng Akademisi, Kuatkan Sinergi Demi Pendidikan Magister Hukum Energi Hijau
"Kegiatan ini melengkapi Kemenkeu Goes to Campus dengan menyediakan program reguler (kontinu) bagi mahasiswa di kampus mereka yang disinergikan dengan pembelajaran digital melalui menggunakan learning management system Kementerian Keuangan (KLC)," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement