Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjamin legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang diperoleh pengusaha industri kelapa sawit nasional.
David Cristhian, Koordinator Substandi pada Subdit Penetapan HGU Kementerian ATR/BPN mengatakan, dasar dari perolehan tanah seluruh sertifikat HGU yang dikeluarkan instansinya dipastikan berada di luar kawasan hutan.
"Karena pada awal prosesnya memang HGU harus di luar kawasan hutan. Pada saat panitia turun ke lapangan juga salah satunya merupakan dari Dinas Kehutanan," kata David dalam diskusi di Nagara Institut yang dikutip kanal Sindikasi pada Jumat, (13/10/2023).
David menambahkan, dalam memperoleh HGU pelaku usaha harus menyertakakan persyaratan dan proses yang cukup komperehensif dari hulu sampai hilir. Sehingga, apabila terjadi kekurangan syarat maka HGU tidak akan terbit.
Demikian juga apabila lahan yang diajukan berada dalam kawasan hutan. Jika demikian, sudah pasti Kementerian ATR/BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat atau Surat Keputusan HGU.
"Jadi untuk BPN kami pastikan clear posisinya bahwa proses pemberian HGU menlalui proses hulu sampai hilir dan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Apabila salah satu persuaratan tidak bisa terpenuhi jadi sertifikat tidak bisa terbit," tegasnya.
Dia pun mengatakan Kementerian ATR/BPN akan melakukan diskusi dan komunikasi dengan Satgas Sawit untuk memperjelas posisi HGU yang diklaim masuk ke kawasan hutan.
Pasalnya, pada saat proses pengurusan HGU, lahan yang diajukan telah berstatus sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) atau telah dilepaskan dari kawasan hutan.
Seperti diketahui, APL adalah areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan sehingga legal untuk dijadikan sebagai areal produktif.
"Satgas sawit kita sering diskusi, koordinasi yang mengatakan bahwa sertifikat yang kami terbitkan sebelum ada kawasan hutan sekarang diklaim sebagai hutan. Padahal sebelumnya itu sudah dilepaskan dari kawasan hutan atau APL," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement