- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Pahami Tata Kelola, Pendapatan dan Upaya Transparansi Sektor Ekstraktif Melalui EITI
Pemerintah dan masyarakat perlu tahu terkait bagaimana negara Indonesia mengolah sektor ekstraktif dan berapa pendapatan dari sektor tersebut.
Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip Undang-Undang Dasar 1945, yang menekankan bahwa manfaat ini (esktraktif) adalah milik bersama, termasuk bagi generasi mendatang. Maka dari itu Informasi yang transparan dan mudah diakses adalah kunci dalam upaya ini.
Baca Juga: Usai KCJB, Jokowi Ajak Belt and Road Initiative Ikut Bangun IKN, Transisi Energi dan Hilirisasi
Lebih lanjut, mengenai ekstraktif, Indonesia memiliki Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) yang membantu publik dalam meningkatkan pemahaman tentang tata kelola sumber daya alam dengan memberikan akses data dan informasi yang transparan serta akuntabel sehingga memungkinkan partisipasi masyarakat dalam mencegah praktik korupsi, khususnya di sektor migas dan pertambangan.
IETI merupakan sebuah standar global bagi tata kelola sumber daya alam, minyak, gas, mineral, dan batu bara yang transparan dan bertanggung jawab.
Pemerintah Indonesia berkomitmen sepenuhnya dalam melaksanakan EITI untuk mengungkapkan seluruh penerimaan negara yang berasal dari industri ekstraktif, termasuk sektor migas, mineral, dan batu bara.
Dengan begitu, pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan ekstraktif dapat diawasi dan dinikmati oleh rakyat Indonesia dan upaya ini merupakan hal penting demi menuju kesejahteraan bersama.
Baca Juga: Bukti Akuntabilitas Pengelolaan Migas, Begini Langkah Kementerian ESDM
Sementara itu, pemikiran mengenai sumber daya alam dan konflik penduduk sering muncul, dengan adanya EITI dapat mengedukasi masyarakat tentang isu-isu tersebut.
Kendati demikian, keinginan dari masyarakat sendiri untuk mencapai pemahaman yang lebih baik tentang dampak lingkungan dari industri ekstraktif juga diperlukan, terutama dalam konteks pertambangan sehingga masyarakat akan benar-benar paham tentang industri ekstraktif. Di sisi lain, berbicara tentang sektor pertambangan, pada tahun 2019 pemerintah pusat mendapat Rp160 triliun dari pertambangan dan migas.
Baca Juga: Fokus Temukan Sumber Migas Baru, PetroChina Mau Bor Dua Sumur Eksplorasi
"Jumlah tersebut sebagian pendapatan diberikan kepada pemerintah Kabupaten dan Provinsi. Pada 2019, pemerintah kabupaten menerima Rp1.900.000.000 dari pertambangan minyak dan gas," demikian keterangan resmi Kementerian ESDM dalam kanal YouTubenya, Kamis (19/10/2023).
Dari Rp1.900.000.000 ini dibagi rata dengan seluruh warga Kabupaten termasuk anak-anak. Masing-masing warga akan mendapatkan sekitar Rp1.400.000.000. Dengan jumlah tersebut, Kabupaten juga bisa menggaji Rp45.000.000 guru sekolah dasar atau Rp40.000.000 perawat setiap bulan selama satu tahun.
Baca Juga: Tak Cuma Mencetak Sejarah, Penemuan Geng North Dorong Peningkatan Investasi Hulu Migas
Kementerian ESDM menyebut pendapatan yang diterima Kabupaten dari pertambangan migas harus dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Naeli Zakiyah Nazah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement