Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Seskemenkop-UKM Sebut Perlunya Ketepatan Tentukan Parameter UMKM Naik Kelas

Seskemenkop-UKM Sebut Perlunya Ketepatan Tentukan Parameter UMKM Naik Kelas Kredit Foto: Kemenkop-UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Seskemenkop-UKM) Arif Rahman Hakim menekankan perlunya ketepatan dalam menentukan parameter UMKM naik kelas, sehingga dapat dipilih bentuk intervensi kebijakan yang paling sesuai untuk mendukung perkembangan UMKM ke depan.

Dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Pengembangan Koperasi, Kewirausahaan, dan UMKM (Jaring Pendapat) di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (20/10), Arif mengatakan selama ini kriteria UMKM yang digunakan adalah kenaikan omzet dan aset UMKM sebagaimana diklasifikasikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

Di acara yang dihadiri para Kepala Dinas Koperasi dan UKM seluruh Indonesia baik secara offline maupun online itu, Arif menjelaskan, penelitian yang dilakukan Milagrosa (2014) mengelompokkan proses UMKM naik kelas menjadi tiga tipe, yaitu mampu berkembang dari bisnis yang stagnan (berdasarkan omzet, produktivitas, dan jumlah tenaga kerja).

Baca Juga: Jaga Ekonomi Indonesia, Kemenkop UKM Tak Lupa Dongkrak Kualitas Produk Unggulan Daerah

"Tipe lainnya adalah yang mampu berubah dari usaha informal menjadi formal, serta mampu melakukan inovasi," kata Arif.

Intinya, Arif menjabarkan, ada pendapat para ahli dan pemangku kebijakan lainnya bahwa terdapat berbagai indikator strategis yang dapat mengindikasikan bahwa suatu UMKM telah naik kelas. 

Arif memberikan contoh Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) yang menyampaikan bahwa terdapat beberapa indikator UMKM naik kelas, seperti UMKM digital, UMKM yang terhubung dengan akses pembiayaan, UMKM ekspor, hingga UMKM hijau. 

Untuk itu, Arif mengakui, pihaknya telah melaksanakan pembahasan awal terkait masukan indikator UMKM naik kelas bersama dengan berbagai pihak yang melakukan pembinaan terhadap UMKM, di antaranya peneliti, kementerian/lembaga, dan para asosiasi UMKM. 

Hasilnya, dalam menentukan UMKM naik kelas perlu diperhatikan hal-hal seperti, pertama, terwujudnya seluruh variabel yang menjadi amanat PP Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 8 Tahun 2021. 

Kedua, terwujudnya kenaikan omzet UMKM. "Saat ini, dapat dilakukan pemetaan data omzet UMKM melalui e-commerce dan QRIS. Untuk itu, diperlukan adanya linkage antara BI dan platform digital untuk memetakan hal tersebut," ucap Arif. 

Ketiga, inklusivitas UMKM dalam pemanfaatan teknologi informasi. Di sini, perlu adanya linkage yang menghubungkan peneliti dengan UMKM untuk melakukan inovasi berbasis teknologi sesuai dengan kebutuhan UMKM.

Keempat, terwujudnya kemudahan ekspor dan akses informasi. Kelima, terwujudnya klasterisasi dan hilirisasi produk sebagaimana telah dilakukan pilot project Rumah Produksi Bersama yang diharapkan dapat direplikasi di daerah-daerah lainnya.

"Dalam menentukan indikator UMKM naik kelas, kami sangat membutuhkan masukan dari pemerintah daerah yang membidangi koperasi dan UMKM agar kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan pada seluruh tingkatan," ucap Arif. 

Arif berharap berbagai langkah pembahasan yang telah dilakukan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan membentuk susunan indikator yang akan dijadikan pedoman bagi para pelaku usaha, kementerian/lembaga, hingga praktisi dan asosiasi UMKM dalam menentukan kriteria UMKM naik kelas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: