Saat ini pemerintah sedang mengaji skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.
"Sekarang ini sedang kita kaji kemungkinan untuk para pekerja informal, terutama yang tingkat pendapatannya memang rendah bisa dicover oleh pemerintah," kata Menko PMK Muhadjir Effendy usai penganugerahan Paritrana Award di Istana Wakil Presiden, Jum’at (20/10).
Muhadjir menambahkan upaya ini dilakukan guna mendorong peningkatan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024, diproyeksikan jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai angka 99 juta orang.
Sementara itu menurut data BPJS Ketenagakerjaan selaku badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk memberikan perlindungan Jamsostek, jumlah pekerja yang terdaftar aktif baru sebesar 40,2 peserta.
Menko Muhadjir juga menyebut selain kajian, perlu dukungan dari legislator untuk menerbitkan regulasi terkait skema PBI Jamsostek tersebut.
"Nanti kalau memang disepakati, paling tidak harus berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan itu berarti harus melibatkan DPR,”imbuhnya.
Sejalan dengan hal itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
"Salah satu upaya pemerintah dalam rangka melaksanakan mandat tersebut adalah melalui penyelenggaraan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Kehadiran program ini sangat fundamental untuk mencegah dan mengatasi risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh pekerja, utamanya pekerja rentan dan keluarganya," kata Ma'ruf di kesempatan yang sama.
Dengan tegas Wapres menginstruksikan kepada Kementerian/Lembaga serta seluruh kepala daerah, untuk terus mendukung perluasan cakupan kepesertaan program jamsostek melalui dukungan regulasi, kebijakan program dan anggaran.
Hal ini bertujuan agar program strategis pemerintah tersebut mampu memberikan perlindungan dan manfaat optimal bagi pekerja Indonesia.
"Saya minta agar kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan cakupan ini. Antara lain melalui sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, optimalisasi layanan dan manfaat, serta rumusan kebijakan dan penganggaran yang tepat," imbuhnya.
Terkait upaya memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo menyoroti masih rendahnya tingkat literasi para pekerja sektor informal terkait risiko kecelakaan kerja, kematian dan hari tua yang akan mereka hadapi.
"Betul memang untuk di RPJMN tahun ini untuk pekerja informal ditargetkan 9 juta, hari ini (sudah tercapai) 7,1 juta dan kalau kita melihat sisa waktu 2 bulan lagi, kita optimis bisa mencapai 9 juta di tahun 2023. Tetapi memang tantangannya mereka adalah literasinya rendah. Nah kita butuh mengedukasi agar mereka sadar bahwa pekerjaan mereka itu memiliki resiko dan negara menyiapkan perlindungannya, mereka tinggal mendaftar saja. Nah itu yang itu edukasi bagi mereka, betapa tetap pentingnya perlindungan sosial tenaga kerja," pungkas Anggoro.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement