Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menyatakan wacana dana abadi untuk pesantren, bukan program baru untuk pemerintah.
"Dana abadi Pesantren bukanlah program baru, melainkan merupakan program pemerintah yang sudah berjalan saat ini," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan program itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
"PP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren," ujarnya.
PPP terus mendukung RUU tersebut dan kemudian mendorong pemerintah untuk merealisasikan dana abadi pesantren dengan menerbitkan PP 82/2021.
Kata Awiek 2023, APBN sudah mengalokasikan Rp250 miliar yang diambilkan dari Dana Abadi Pendidikan.
Untuk tahun 2024 sudah dimasukkan dalam UU APBN akan meningkat Rp2 triliun diambil dari tambahan Dana Abadi Pendidikan Rp15 Triliun.
Sebelumnya Gibran dalam pidato politiknya saat akan mendaftar di KPU berbicara akan memperhatikan masalah Dana Abadi untuk pesantren.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement