Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Optimalkan Implementasi PSN, Kemendagri Gelar Rakor Penjabat Kepala Daerah

Optimalkan Implementasi PSN, Kemendagri Gelar Rakor Penjabat Kepala Daerah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat (Pj.) Kepala Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Senin (30/10/2023). Rakor ini digelar untuk memantapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Selain itu, juga untuk mengoptimalkan program strategis nasional (PSN).

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, dalam rakor kali ini Presiden Joko Widodo turut serta memberikan pengarahan di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Kemudian para narasumber dari jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju juga dilibatkan untuk menyampaikan materi sesuai dengan isu-isu yang tengah dihadapi oleh pemerintah daerah (Pemda). Para menteri itu yakni Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Tito Dorong Pj Kepala Daerah Dukung Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN

Di samping itu, narasumber lainnya, yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

“Saya mengingatkan, sebagian besar sudah paham, bahwa Bapak dan Ibu yang ada di ruangan ini adalah penjabat kepala daerah yang mengisi kekosongan. Kita tahu bahwa adanya penjabat kepala daerah ini adalah konsekuensi dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” ujar Mendagri saat membuka rakor yang dihadiri 193 Pj. kepala daerah meliputi gubernur, dan bupati/wali kota itu.

Dia menjelaskan, disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2016 berimplikasi terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang dilakukan serentak tahun 2024. Pelaksanaan pesta demokrasi secara serentak tersebut untuk memastikan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dengan kebijakan tersebut, masa jabatan kepala daerah yang berakhir sebelum 2024 diisi oleh Pj. kepala daerah.

Dalam kesempatan ini, Mendagri meminta Pj. kepala daerah menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Hal-hal yang menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah perlu segera dikerjakan. Jangan sampai pelayanan terhambat dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

Mendagri juga mengimbau Pj. kepala daerah untuk memedomani empat batasan kewenangan. Hal ini di antaranya melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, serta membuat kebijakan baru yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“(Pembatasan itu bisa dilakukan) kecuali empat-empatnya boleh dengan persetujuan tertulis dari Mendagri,” tandasnya.

Baca Juga: Gelar Rakornas, Ditjen Dukcapil Kemendagri Perkuat Pelayanan Publik dan Dukung Suksesnya Pemilu 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: