Tekan Kecelakaan, Kemenhub Sosialisasi Aturan Bidang Perlengkapan Jalan di Bandung
Kredit Foto: Kemenhub
Kemudian, Kepala Sub Direktorat Perlengkapan Jalan, Suhendro Wagiono menjelaskan terkait Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7198 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Alat Penerangan Jalan mengatur persyaratan teknis alat penerangan jalan yang meliputi bentuk dan jenis alat penerangan jalan serta spesifikasi teknis utama dan komponen utama alat penerangan jalan.
“Terdapat beberapa perubahan alat penerangan jalan, mulai dari ketinggian tiang utama. Misalnya di jalan arteri yang sebelumnya ketinggian tiang paling rendah 9.000 mm menjadi 7.000 mm. Hingga spesifikasi teknis luminer dan panel surya,” kata Suhendro.
Baca Juga: Akhirnya, Kemenhub Kembali Buka Terminal KCN
Spesifikasi teknis luminer berubah dari 100 lumens/watt menjadi 120 lumens/watt dengan menggunakan lampu hemat energi, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian ESDM. Sementara itu, panel surya daya minimumnya menjadi 138 Wp-285 Wp dan kapasitas nominal baterai 50-120 Ah.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DJRD 7197 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Pedoman teknis yang diatur meliputi spesifikasi teknis alat pengendali dan pengaman pengguna jalan serta penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan berupa kegiatan perencanaan, penempatan dan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, penggantian dan penghapusan.
“Perubahan utama dalam spesifikasi dan kriteria teknis Alat Pengendali Pengguna Jalan adalah perubahan ukuran ketinggian speed hump dari awalnya antara 8-15 cm menjadi antara 7.5 – 10 cm, demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi kendaraan bermotor listrik yang memiliki ground clearance kurang dari 15 cm. Di samping itu, potensi kerusakan baterai dapat diminimalisir,” paparnya.
Sementara itu, perubahan dalam spesifikasi dan jenis bantalan peredam. Saat ini, ada tiga jenis bantalan peredam (crash cushion), yaitu Trifolium, Square hollow, dan Quadbeam cathridge yang bisa digunakan untuk meredam atau memperlambat kendaraan yang lepas kendali untuk mengurangi risiko fatalitas.
“Sistem bantalan peredam harus memiliki desain yang mudah diperbaiki setelah tertabrak kendaraan, untuk mengurangi biaya pemeliharaan dan bisa lebih cepat untuk digunakan kembali,” pungkasnya.
Baca Juga: Uji Coba Terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dimulai, Kemenhub Minta KCIC Lakukan Hal Ini
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 117 peserta di antaranya adalah Kepala BPTD Jawa Barat, Muhammad Fahmi; Kepala BPTD Jawa Tengah, Ardono; Perwakilan Komite Nasional Keselematan Transportasi, Wildan; Kepala Bagian Hukum dan Humas, Aznal; Perwakilan BPTD Sumatera, Jawa dan Bali; serta Perwakilan Dinas Perhubungan dari Jawa dan Bali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement