Waketum Garuda: Ada yang Bohongi Rakyat soal 'Hakim Konstitusi Melanggar, Pencalonan Gibran Auto Gugur'
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi ada upaya untuk membohongi publik terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang tengah diproses di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Teddy menilai kebohongan itu adalah bila hakim MK dinyatakan melanggar etik, maka putusan soal batas usia capres dan cawapres akan dibatalkan.
"Masyarakat lagi-lagi diberikan informasi bohong, seolah-olah jika MKMK menyatakan bahwa Hakim MK melanggar etik, maka putusan MK yang mengabulkan seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa jadi capres cawapres akan dibatalkan," kata Teddy disitat dari X, Sabtu (4/11/2023).
Tentu informasi bohong ini ada tujuannya, lanjut Teddy, hal itu tujuannya agar ketika putusan MK tetap berlaku, maka akan disebar narasi fitnah kongkalikong antara MKMK dengan presiden.
"Tujuannya agar supaya ketika putusan MK tetap berlaku, maka mereka akan menyebarkan fitnah lagi bahwa ini ada permainan, MKMK kongkalikong dengan presiden, sudah diatur oleh Prabowo-Gibran," tegasnya.
Informasi bohong itu, kata Teddy, tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas Prabowo-Gibran.
"Tentu tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas Prabowo Gibran," kata Teddy.
Untuk itu, juru bicara Partai Garuda ini menyebut masyarakat harus mengetahui bahwa putusan MK tidak bisa dibatalkan meskipun hakim MK divonis melanggar etik. Hal itu, kata Teddy, berdasarkan perintah Undang-undang Dasar 1945, bukan atas dasar kongkalikong.
"Masyarakat harus tahu bahwa, putusan MK itu sama sekali tidak bisa dibatalkan walaupun hakim MK-nya divonis melanggar etik. Itu perintah UUD 1945, bukan kongkalingkong. Jadi jangan sampai termakan informasi bohong yang akan disebarluaskan oleh para pihak yang tidak inginkan Prabowo Gibran memimpin negeri ini," jelasnya.
BUKAN KONGKALINGKONG, TAPI INI PERINTAH UUD 45. GIBRAN TETAP JADI CAWAPRES PRABOWO
— Teddy Gusnaidi (@TeddGus) November 4, 2023
Masyarakat lagi-lagi diberikan informasi bohong, seolah-olah jika MKMK menyatakan bahwa Hakim MK melanggar etik, maka putusan MK yang mengabulkan seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa jadi… pic.twitter.com/4hUGR267fS
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement