Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penurunan Transaksi Kripto dan Upaya Penguatan yang Dilakukan OJK

Penurunan Transaksi Kripto dan Upaya Penguatan yang Dilakukan OJK Kredit Foto: Unsplash/Stanislaw Zarychta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Data terbaru dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami penurunan yang cukup drastis.

Hingga bulan September 2023, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp94,4 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan sebesar 69 persen dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai Rp306,4 triliun.

Bahkan jika dibandingkan dengan tahun 2021, penurunan ini lebih besar lagi, di mana nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun.

Baca Juga: Nilai Tansaksi Aset Kripto Terus Turun, OJK Ungkap Penyebabnya

Menanggapi fenomena ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan beberapa faktor yang mempengaruhi penurunan nilai transaksi aset kripto dalam tiga tahun terakhir. Salah satu faktor utama adalah menurunnya minat investor terhadap instrumen ini.

"Penyebabnya karena masa puncaknya sudah terlewati, animo turun, sektor riil itu belum bergulir saat pandemi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.

Selain itu, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada aset kripto juga berkontribusi terhadap penurunan nilai transaksi. Besaran PPN yang dikenakan berkisar antara 1 hingga 2 persen dari tarif PPN umum, tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan.

Faktor global juga turut mempengaruhi, di mana investor saat ini cenderung beralih ke instrumen investasi lain. Beberapa di antaranya memilih untuk mengalokasikan modalnya untuk menjalankan proyek nyata, berbeda dengan masa pandemi di mana banyak dana terjebak akibat pembatasan sosial.

Meskipun demikian, OJK berharap bahwa kepercayaan investor terhadap aset kripto bisa kembali meningkat. Dengan pengaturan dan pengawasan yang lebih ketat dari pihak regulator, diharapkan pasar aset kripto dapat menjadi lebih stabil dan menarik bagi para investor.

Baca Juga: OJK Siapkan 5 Arah Kebijakan Biar Industri Aset Kripto Makin Perkasa

OJK juga telah menyiapkan lima arah kebijakan sebagai langkah terbaik untuk mengawasi aset kripto. Termasuk di antaranya adalah membentuk kerangka hukum yang kuat, melakukan pengawasan proporsional terhadap aktivitas aset kripto, serta mengoordinasikan pengawasan baik di tingkat domestik maupun internasional.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan bagi para investor dalam bertransaksi dengan aset kripto. Meskipun nilai transaksi aset kripto mengalami penurunan, langkah-langkah ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi industri kripto di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: