Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Pernah Ada Pelarangan Angkutan Logistik Saat Libur Besar di Undang-Undang Jalan

Tidak Pernah Ada Pelarangan Angkutan Logistik Saat Libur Besar di Undang-Undang Jalan Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejak dibuatnya Undang-Undang Jalan pada tahun 2004 lalu, baik jalan nasional dan jalan tol  digunakan untuk angkutan barang atau logistik dan bukan untuk mobil pribadi. Peraturan tersebut masih berlaku hingga kini dan belum ada perubahan penggunaan jalan menjadi untuk mobil pribadi. 

Hal itu disampaikan Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno. Menurutnya, dulu orang-orang masih memiliki idealisme untuk menata segala sesuatu dan semua punya maksud atau tujuan. Di dalam konsep aslinya, lanjutnya, jalan dalam kota juga dibagi sesuai dengan angkutan barang, sehingga barang dari pesisir dapat mengalir ke provinsi dan kabupaten. 

“Itu dari tahun 1980-an konsepnya begitu. Terus, yang jadi masalah, pada saat akan diterapkan, orang-orang nggak konsisten dengan apa yang telah ditetapkan. Aturan itu lebih kepada bukan konsepnya, tetapi lebih kepada tampilan,” ujar mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan ini.

Baca Juga: Dugaan Kasus Monopoli Industri Logistik Masih Terus Diperiksa KPPU

Jika sesuai peraturan, kata Suripno, tidak masalah jika angkutan mobil pribadi mengalami macet pada saat hari-hari libur atau hari besar, asalkan angkutan barang tetap lancar. Jadi, tidak terbalik seperti yang terjadi saat ini, di mana kepentingan mobil pribadi lebih diutamakan ketimbang angkutan barang. 

“Padahal, kalau mobil pribadi macet, mereka kan punya pikiran untuk bisa mengatur dirinya sendiri. Tetapi kalau angkutan barang yang macet, pemerintah yang harus mengatur supaya tidak macet karena sangat terkait dengan perekonomian negara kita,” ucapnya.

Kata Suripo, jika ingin tidak melanggar undang-undang, pemerintah seharusnya berpikir untuk membuatkan jalur lain untuk angkutan umum dan mobil pribadi pada saat-saat libur besar sehingga tidak mengganggu angkutan logistik. 

“Karena, jalan-jalan untuk angkutan logistik itu sudah dicanangkan jauh sebelumnya. Jadi, kalau orang mau bepergian dengan mobil pribadi saat hari-hari libur besar silahkan diatur sendiri waktunya agar tidak mengalami macet,” kata Suripno.

Suripno juga mempertanyakan pernah tidaknya pemerintah menghitung kerugian ekonomi yang disebabkan pemberlakukan pelarangan angkutan logistik pada saat libur besar.

“Pernah dihitung nggak kerugian ekonomi yang diakibatkan pelarangan angkutan logistik di masa-masa libur besar itu hanya karena ingin pencitraan semata dengan mengutamakan mobil-mobil pribadi yang bisa menggunakan jalan saat itu,” tukasnya.

Karenanya, menurut Suripno, kalau distribusi jebol maka ekonomi jebol. Kalau itu nungguin jebol, lanjutnya, maka produk Indonesia di luar negeri pun jadi tidak laku.

“Oleh karena itu, prioritas pemerintah kan memutuskan mana yang terbaik untuk rakyat, terbaik untuk perekonomian rakyat. Artinya, membiarkan pengguna kendaraan pribadi rugi atau membiarkan logistik rugi. Mana yang paling prioritas?” katanya mempertanyakan terkait kebijakan pelarangan angkutan logistis pada ssat libur besar.

Suripno menegaskan bahwa yang seharusnya diutamakan itu sesuai Undang-Undang Jalan adalah kelancaran angkutan barang atau logistik.

“Kan harusnya yang logistik yang harus diutamakan. Kalau kendaraan pribadi tiga hari di jalan itu tidak apa-apa. Tapi, kalau angkutan logistik itu macet berhari-hari di jalan apalagi kalau sampai dilarang yang sebenarnya itu menjadi haknya, itu akan sangat merugikan kita secara ekonomi,” ucapnya.

Baca Juga: Pemerintah, Ini Bahaya Pembatasan Perlintasan Logistik Saat Nataru

Tindakan yang harus dilakukan pemerintah pada saat libur besar, sesuai Undang-Undang Jalan, adalah menyarankan kendaraan pribadi untuk mengatur jadwal mudik agar tidak menyebabkan kemacetan di jalan. “Pemerintah harus mengumumkan dulu kepada masyarakat jauh-jauh hari sebelumnya agar tidak mudik pada waktu yang bersamaan untuk menghindari kemacetan di jalan. Jadi, bukan yang dibatasi itu malah industri tapi harusnya kendaraan pribadi,” ucapnya.

Menurut Suripno, seharusnya pemerintah tidak malah memberikan prioritas kepada kendaraan pribadi dibanding angkutan logistik. Apalagi di saat-saat ekonomi Indonesia yang sempat terpuruk akibat pandemi baru-baru ini.

“Kalau dilakukan pelarangan angkutan logistik saat liburan, yang terjadi logistik jadi jebol. Biayanya semakin tinggi. Karena apa? Pemerintahnya nggak mendukung. Yang harus menyesuaikan itu kendaraan pribadinya bukan malah angkutan logistiknya. Saya melihat banyak yang secara konsep itu bertentangan karena karena pencitraan,” tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: