Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Mengaku Tak Tahu

Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Mengaku Tak Tahu Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dalam dugaan kasus gratifikasi.

Menanggapi hal itu, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menyebut Eddy Hiariej tidak mengetahui penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Ternyata Jadi Tersangka Sejak Dua Minggu Lalu

Pasalnya, kata Erif, Eddy Hiariej sama sekali belum pernah mengikuti proses pemeriksaan penyidikan. Dia juga menyebut, Eddy Hiariej belum menerima surat perintah penyidikan (Sprindik).

"Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (10/11/2023).

Erif sendiri mengaku, Kemenkumham akan mengedepankan asa praduga tak bersalah terkait kasus Eddy Hiariej di KPK hingga putusan pengadilan bersifat tetap.

Kendati begitu, dia mengaku akan mengkoordinasikan bantuan hukum yang diberikan Kemenkumham pada Eddy Hiariej.

Baca Juga: Resmikan PLTS Terapung Cirata, Presiden Jokowi: Teknologi Smart Grid PLN Bisa Mendorong Akses Listrik Bersih di Indonesia

"Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: