Siapkan Lima Strategi, OJK Siap Dongkrak Kualitas Pinjol Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028. Hal ini digadang-gadang akan menjadi momentum peningkatan kualitas fintech dari Indonesia.
Dilansir pada Sabtu (11/11), roadmap ini bertujuan untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Begini Program Strategis Roadmap Pinjol
Diharapkan roadmap ini akan menjadi panduan bagi segenap stakeholders di industri fintech P2P lending mencapai visi tersebut mengingat ada empat prinsip yang harus dipegang teguh, yakni:
-
Pilar tata kelola dan kelembagaan;
-
Pilar perlindungan konsumen;
-
Pilar pengembangan elemen ekosistem; dan
-
Pilar pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Implementasi pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2023 s.d 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan.
OJK sendiri telah menyiapkan beberapa strategi yang akan dijalankan pada periode lima tahun mendatang berlandaskan keempat pilar tersebut yaitu penguatan tata kelola, penguatan pengaturan, penguatan perlindungan konsumen, pengembangan ekosistem serta pengembangan infrastruktur. Beberapa program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut antara lain:
-
Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum, pengembangan dan penguatan credit scoring serta SDM (termasuk program sertifikasi).
-
Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penyusunan tindak lanjut UU PPSK, relaksasi batas maksimum pembiayaan untuk mendukung sektor produktif, pengaturan manfaat ekonomi (suku bunga), dan pembukaan moratorium fintech P2P lending khusus sektor produktif dan UMKM.
-
Penguatan perlindungan konsumen melalui penataan mekanisme penagihan (debt collector), penertiban iklan menyesatkan, dan pemberantasan dan penegakan sanksi pidana terhadap fintech P2P lending ilegal.
-
Pengembangan elemen ekosistem melalui penataan dan penguatan peran asosiasi, penguatan dukungan asuransi/penjaminan kredit, dan perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM.
-
Pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi melalui pengembangan Pusdafil dan SLIK.
Baca Juga: Siapkan Roadmap, OJK Dorong 70% Pembiayaan Pinjol ke Sektor Produktif dan UMKM
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement