Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sempat Diunggulkan Jadi Pj Bupati Subang, Ini Profile Kolonel Dedy Yulianto

Sempat Diunggulkan Jadi Pj Bupati Subang, Ini Profile Kolonel Dedy Yulianto Kredit Foto: Dok. Panpel
Warta Ekonomi, Subang -

Berakhirnya masa jabatan Bupati Subang akhir Desember 2023 membuat warga Subang menunggu pengganti Pejabat PJ  Bupati Subang Jabar untuk mengisi masa waktu sisa peralihan sampai selesainya waktu dilaksanakan Pilkada di Subang bulan November 2024 tahun depan.

Minggu kemarin sudah dilaksanakan terakhir masa jabatan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M. yang sudah berakhir masa baktinya semenjak dilantik sebagai Wabup Subang bersama Bupati Subang H. Ruhimat tanggal 19/12/2018.

Baca Juga: Indo Barometer Rilis Hasil Survei: Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran

Sebelum penyerahan  nama ke Kemendagri, selasa 7/11/2023 pukul 00.00 Wib sudah beredar satu nama yang muncul yakni seorang Perwira Menengah TNI Angkatan Udara Kolonel Kal Dedy Yulianto SE., M.Si.

Kolonel Dedy Yulianto sebelum nya menjabat di Papua sebagai Staf Ahli Bidang Komsos Koopsau III Papua semenjak tahun 2020 s/d 2023. Banyak pengalaman teritorial/kewilayahan yang dimilikinya dengan situasi dan kondisi Papua saat itu. Setelah dari Papua Beliau digeser ke Mabesau yang sebentar lagi Rahjab sebagai Analis Kebijakan Madya Bid Hubungan Masyarakat di Kemenhan RI.

Munculnya nama Kolonel Dedy Yulianto didukung oleh Partai Golkar (9), Partai Gerindra (6), Partai PKB (6), Partai PAN (5), dan Partai Demokrat (2) yang sudah melebihi suara Quorum dari total 50 jumlah keseluruhan anggota Dewan.

Beliau saat ini tempat tinggal dan berdomisili di Subang bersama seorang istri H. Elita Budiarti juga sebagai Pimpinan DPRD Subang dan Ketua DPD Golkar yang Pileg tahun 2024 akan bertarung untuk DPR RI Dapil IX Jabar wilayah Subang Majalengka Sumedang.

Pengalaman kedinasan di wilayah Kabupaten Subang  Dedy juga pernah berdinas di Lanud Surya Darma Subang  saat berpangkat Kapten dan Mayor tahun 2009 s/d 2010, dan berdinas di Wingdiktekkal Kalijati Subang sebagai Kadis Logistik Wing saat berpangkat Letnan Kolonel pada tahun 2015 s/d 2017.

Namun keputusan untuk pengusulan nama Kolonel Dedy Yulianto tidak dilanjutkan/mengundurkan diri dengan mempertimbangkan peraturan yang berlaku untuk anggota TNI/Polri yang akan duduk sebagai PJ Kepala Daerah yang berdasarkan  Putusan Mahkamah Konstitusi./MK  .no 15/PUU XX /2022 tgl. 20 April 2022.   MELARANG ANGGOTA TNI/POLRI AKTIF  di tunjuk sebagai pejabat kepala daerah. Kecuali bermutasi jadi ASN. Sehingga anggota TNI/Polri harus mengundurkan diri dari kedinasan aktif.

Baca Juga: Pelanggaran Akal Sehat, Begini Tanggapan Hasto Soal Drama Majunya Gibran

Pertimbangan Dedy untuk mengundurkan diri dari usulan PJ Bupati Subang yang diusung oleh 6 Partai di DPRD Subang untuk lebih fokus ke karier dan jenjang kemiliteran di TNI, karena waktu  mengembangkan karier di militer masih panjang dengan usia pensiun masih 10 tahun lagi. Menurut Dedy pertimbangan tersebut untuk terjun ke dunia pemerintahan dan politik akan dipikirkan kemudian hari bilamana saatnya akan pensiun pada usia 58 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: