Ipar Jokowi Diberhentikan dari Posisi Ketua MK, Megawati: Keputusan MKMK Beri Cahaya di Tengah Kegelapan Demokrasi
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidatonya menyikapi situasi terkini perpolitikan Indonesia. Dalam pidato tersebut, Megawati menyoroti tajam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan batas usia minimal capres-cawapres serta dampak yang ditimbulkan dan berujung lahirnya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Sebagaimana diketahui, imbas putusan tersebut, sosok putra Jokowi yang belum genap 40 tahun sebagai syarat usia yang juga tadinya kader PDIP, Gibran Rakabuming Raka malah jadi Cawapres Prabowo Subianto meskipun PDIP sendiri telah menunjuk Ganjar-Mahfud MD di Pilpres 2024.
Atas kisruh yang terjadi, MKMK telah melakukan pendalaman dan memutuskan Ketua MK yang juga merupakan ipar Jokowi alias Paman dari Gibran diberhentikan dari posisi MK karena dinilai lakukan pelanggaran berat.
Baca Juga: NasDem Auto Girang! Survei Sebut Pendukung Lama Prabowo Subianto Lari ke Anies Baswedan
Megawati mengapresiasi putusan MKMK yang menurutnya jadi cahaya di tengah kegelapan demokrasi saat ini.
“Saudara-saudara sekalian, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi,” ujar Megawati dalam pidatonya yang disiarkan daring di kanal Youtube PDIP, Minggu (12/11/23).
Megawati pun menyinggung masa lalunya yang ia sebut berperan besar dalam pembentukan MK ketika menjabat sebagai seorang presiden.
Menurutnya MK dibentuk untuk menegakkan konstitusi dan mengawal demokrasi sehingga hal-hal seperti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menurutnya banyak terjadi di masa pemerintahan sebelum reformasi bisa dihilangkan.
“Apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua, bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi,” jelasnya.
“Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, politik atas dasar nurani,” tambahnya.
Menurut Megawati, putusan MKMK menunjukkan masih adanya moral, kebenaran, dan akal sehat dalam upaya menegakkan konstitusi.
“Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” ungkapnya.
Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement