Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengaku kerapkali mendapatkan kendala dalam menangani tindak pidana Pemilu.
Adapun hal itu dia ungkap dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
"Kendala dalam penanganan tindak pidana pemilu masih kerap terjadi," kata Burhanuddin dalam paparannya.
Baharuddin mengaku tidak bisa menindak pelanggar Pemilu yang diancam pidana pidana di bawah lima tahun. Dia mengaku hal itu menjadi kendala dalam penanganan Pemilu.
Baca Juga: Pak Jenderal Bintang 3 ini Bilang: Pori Netral di Pemilu 2024
"Khususnya delik yang diancam dengan pidana penjara di bawah lima tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan," katanya.
Dia pun menyebut, hal tersebut sering kali dimanfaatkan para pelaku untuk mengulur waktu proses penanganan perkara. Seandainya itu terjadi, kata Burhanuddin, para pelaku tidak dapat ditindak.
"Sering kali menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindak pidana pemilu dan pemilihan karena dianggap lewat waktu atau kadaluarsa," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement