Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan terdapat perubahan atas Pasal 27 dan Pasal 45 di undang-undang ITE. Hal ini lantaran dua pasal tersebut sering jadi polemik di masyarakat dan dianggap pasal karet.
Dalam pasal 27 disebutkan larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat konten asusila bisa diakses. Semuel mengatakan perubahan ini kemudian diselaraskan dengan UU KUHP untuk menciptakan kesinambungan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Baca Juga: Menkominfo Budi Arie: RUU Perubahan Kedua UU ITE dibawa ke Sidang Paripurna
“Terkait pidana itu normanya sudah ada di KUHP yang sudah ditetapkan dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Itu kami selaraskan supaya ada kontinuitas dan juga memberikan perlindungan," kata Semuel dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Namun dalam UU ITE terbaru, Semuel menjelaskan akan mengecualikan mereka yang menyebarkan konten dengan alasan untuk membela diri.
"Jadi selain di pasal 27 kita harus melihat Pasal 45 nya sebagai tuntutannya nah di situ tuh mengatakan bahwa hal ini tidak berlaku apabila itu untuk upaya membela diri," jelas Semuel.
Dia mencontohkan kasus Baiq Nuril yang mencuat beberapa tahun silam. Saat itu wanita asal Nusa Tenggara Barat terjerat UU ITE karena menyebarkan rekaman percakapan dengan kepala sekolahnya berinisial M terkait perbuatan asusila.
Baca Juga: Bongkar Potensi Ekonomi Data Center, Menkominfo Budi Arie: USD47 Miliar!
Baiq Nuril malah dijatuhi hukuman kurungan maupun denda padahal dirinya menggunakan rekaman suara digital itu sebagai barang bukti untuk membela diri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement