Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Hukum Karet UU ITE, Kominfo: Ada Perubahan di Pasal 27 dan 45

Soal Hukum Karet UU ITE, Kominfo: Ada Perubahan di Pasal 27 dan 45 Kredit Foto: Rena Laila Wuri

“Contoh yang paling konkret yang bisa lihat semua adalah Baiq Nuril. Ia bukannya ingin menyebarkan dia itu ingin memproteksi dirinya. 'Saya itu tadi sedang dilecehkan" gitu. Jadi kita bantu, berikan pengecualiannya dan juga terkait kesusilaan itu tidak berlaku kalau kita lihat pasal 45 ayat di tuntutannya," kata Semuel.

Dengan adanya perubahan yang dibawa di RUU perubahan kedua UU ITE, Semmy berharap peristiwa sejenis tidak lagi terjadi. 

Baca Juga: Website Lebih Inklusif, Kominfo Hadirkan Fitur Ramah Disabilitas dan Metaverse

Serta korban bisa mendapatkan keadilan hukum yang benar. "Jadi kami beri pengecualian-pengecualian agar penggunaan pasal-pasal ini tidak serampangan digunakan. Dan ini yang kami lakukan," ujarnya.

Sementara itu, Semuel mengungkapkan ada beberapa tambahan pasal dalam UU ITE. Misalnya pelindungan anak, konten berbahaya dan juga terkait mengatur ekosistem digital.

"Kita juga menambahkan terkait bagaimana mengatur ekosistem digital. Jadi sebenarnya mirip seperti yang ada di Eropa yaitu digital marketing act dan juga digital service act," jelas dia.

Sebelumnya, Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari pada Rabu (22/11/2023), menjabarkan substansi RUU tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun identifikasi atas substansi yang dimaksud, yaitu:

Baca Juga: Hemat Investasi, Menkominfo Budi Arie Resmikan Pemancar Digital TVRI

  1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  2. Perubahan ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
  3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA
  4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut – nakuti
  5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
  6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1
  7. Perubahan ketentuan Pasal 45A terkait ancaman pidana atas perubahan penyebaran berita bohong dan menyesatkan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: