Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Seandainya Jadi Presiden, Ini yang Dilakukan Anies Baswedan untuk Pimpinan KPK

Seandainya Jadi Presiden, Ini yang Dilakukan Anies Baswedan untuk Pimpinan KPK Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Calon Presiden (Capres) Kolaisi Perubahan, Anies Baswedan mengaku akan menyediakan surat pengunduran diri bagi para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seandainya terpilih sebagai Presiden kelak.

Adapun hal itu dia ungkap menyusul penetapan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pidana pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, beberapa waktu lalu.

Adapun surat pengunduran diri itu diserahkan pada calon ketua umum sebelum menjalani pelantikan oleh presiden. Anies mengaku, hal itu perlu memberi sanksi tegas seandainya pimpinan KPK terbukti melakukan pelanggaran etik.

Baca Juga: Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari Kursi Ketua KPK

"Saya akan minta menandatangani surat pengunduran diri bila melanggar etika yang ditetapkan oleh KPK. Kenapa? Melanggar kode etik, bukan hanya melanggar hukum. Melanggar hukum itu soal legal, kalau melanggar kode etik, itu lebih tinggi daripada etik, itu soal patut dan tidak patut," kata Anies dalam acara Indonesia Millennial and Gen-Z Summit 2023, Jakarta, Jum'at (24/11/2023).

Menurutnya, pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK menyangkut ihwal kepatutan. Oleh karenanya, dia menekankan para pimpinan KPK untuk menjaga etika selama menjabat.

"Kalau memimpin KPK, stand-nya bukan melanggar atau tidak aturan hukum. Stand-nya adalah menjunjung tinggi etika atau tidak, karena ini adalah kepatutan," jelasnya.

Anies pun mengaku sempat menjabat sebagai salah satu komite etik di KPK. Dalam tugas dan fungsinya, dia menegaskan seluruh struktur mesti menjaga kepatutan KPK.

"Jadi saya akan minta tanda tangan itu, jika melanggar pada kode etik, mereka mengundurkan diri. Nah ini perlu kita jaga, kenapa? Karena ini adalah badan yang menjaga republik dari korupsi, kolusi yang berdasarkan pada keserakahaan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada Rabu (22/11/2023) malam. Adapun Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka, NasDem: Dia Sebaiknya Inisiatif Tinggalkan KPK

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut penetapan tersangka diputuskan setelah gelar perkara. 

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.

Berdasarkan gelar perkara, diduga Firli Bahuri terlibat dalam tindak pidana gratifikasi atau penerimaan hadiah dan janji yang dilakukan penyelenggara negara terkait jabatannya. Adapun gratifikasi itu diterima Firli Bahuri terkait penanganan hukum di Kementerian Pertanian periode 2020-2023.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: