Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teddy Gusnaidi Pasang Badan Bela Jokowi: 'PP 53 yang Menggugat Partai Garuda'

Teddy Gusnaidi Pasang Badan Bela Jokowi: 'PP 53 yang Menggugat Partai Garuda' Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai ada tuduhan tak berdasar dari pihak yang ingin mempolitisasi kebijakan Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2023.

Teddy menilai ada pihak yang telah memfitnah Presiden Jokowi terkait terbitnya kebijakan tersebut yang berisi tentang aturan Menteri hingga Wali Kota yang mengikuti Pilpres 2024 tak perlu mundur dari jabatannya.

"Lagi-lagi Jokowi difitnah, dituduh menerbitkan Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2023 untuk tujuan pribadi. Saya jelaskan ya? Sebagai bagian dari pendidikan politik, bahwa siapapun Presidennya, wajib menerbitkan Peraturan Pemerintah ini, karena ini adalah Perintah UU Pemilu dan hasil putusan MK," kata Teddy Gusnaidi dalam cuitannya di X.

Ia menambahkan kalau aturan sebelumnya yang mewajibkan menteri wajib mengundurkan diri bila maju Pilpres. Dan karena gugatan Partai Garuda, beleid itu dibatalkan.

"Menteri itu di UU Pemilu harusnya mundur ketika maju jadi Capres dan Cawapres, tapi pasal itu dibatalkan oleh MK berdasarkan gugatan dari kami, Partai Garuda. Makanya Prabowo dan Mahfud MD walau sudah resmi menjadi Capres dan Cawapres masih menjadi Menteri aktif. Itu karena gugatan Partai Garuda," pungkasnya.

Untuk itu, ia heran dengan pihak yang menyerang PP 53/2023 sebagai langkah pribadi Presiden Jokowi demi memuluskan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Entah karena memang bodoh atau pura-pura tidak tahu, tapi yang pasti yang mereka lakukan adalah fitnah demi membunuh karakter Jokowi. Padahal Jokowi mengeluarkan peraturan karena ada putusan MK dan perintah UU pemilu," jelasnya.

"Lalu apakah kepala daerah ketika maju jadi Capres Cawapres menurut UU Pemilu harus mundur? Menurut UU Pemilu Pasal 170 ayat 1 dan pasal 171, kepala daerah tidak termasuk yang harus mengundurkan diri dan hanya perlu meminta izin Presiden ketika maju menjadi Capres Cawapres," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: