Pendukung Ganjar Pranowo Pertanyakan Bagi-bagi Susu Gratis Kubu Prabowo, Dorong Lakukan Pemeriksaan
Presidium Ganjar-Mahfud (GAMA) Centre Sutrisno Pangaribuan menyoroti aksi bagi-bagi makan siang dan susu gratis yang dilakukan salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2024.
Untuk diketahui, di antara 3 paslon yang ada, kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan pihak yang menjanjikan bahkan teleh melaksanakan pembagian susu dan makanan gratis tersebut.
Sutrisno blak-blakan menyinggung soal aturan alat dan bahan kampanye yang telah diatur dalam aturan yang ada.
Berikut sikap yang dikeluarkan GAMA Centre terkait bagi-bagi susu dan makan Gratis di masa kampanye sebagaimana tertera dalam keterangan resmi yang diterima:
Pertama, bahwa aksi pembagian makanan dan susu gratis masuk kategori kampanye karena dilakukan secara resmi dan terbuka oleh tim kampanye nasional, daerah (Provinsi dan Kabupaten/ Kota) salah satu tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kegiatan tersebut semakin jelas masuk kategori kampanye sebab diklaim sebagai sosialisasi program dan citra diri pasangan calon.
Kedua, bahwa aksi pembagian makanan dan susu gratis tidak sesuai dengan metode kampanye berdasarkan Bab IV Metode Kampanye, Pasal 26 ayat (1) Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode: (a). pertemuan terbatas, (b). pertemuan tatap muka, (c). penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, (d). pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, (e). media sosial, (f). iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, (g). rapat umum, (h). debat pasangan calon tentang materi kampanye Pemilu pasangan calon, dan (i). kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketiga, bahwa makanan dan susu yang dibagikan kepada umum (gratis) tidak termasuk bahan kampanye sebagaimana diatur pada Bagian III Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum, Pasal 33 ayat (1) Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c. Pasal 33 ayat (2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: (a). selebaran; (b). brosur; (c). pamflet; (d). poster; (e). stiker; (f). pakaian; (g). penutup kepala; (h). alat minum/ makan; (i). kalender; (j). kartu nama; (k). pin; (l). alat tulis; dan/ atau (m). atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Baca Juga: Investor Asing Belum Ada di IKN, Jokowi: Masa Satu Saja Ndak Ada...
Keempat, bahwa kegiatan pembagian makanan dan susu gratistidak sesuai dengan metode kampanye dan makanan dan susu gratis tidak termasuk bahan kampanye Pemilu kepada umum. Maka Bawaslu di semua tingkatan ( Nasional, Provinsi, Kabupaten/ Kota) harus segera melakukan pemeriksaan kepada seluruh tim kampanye yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kelima, bahwa kegiatan pembagian makanan dan susu gratis dalam kegiatan kampanye dapat dimaksud sebagai tindakan mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih sesuai kepentingan pemberi makanan dan susu gratis. Maka tindakan mempengaruhi pemilih dengan metode kampanye dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang- undangan masuk kategori pidana Pemilu. Maka Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) harus melakukan penyelidikan.
Keenam, bahwa sumber dana pengadaan dan pembagian makanan dan minuman gratis harus diusut berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, BagianXI Dana Kampanye Pemilu, Paragraf 1 Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 325- 328. Seluruh sumber dana (perolehan) dan besaran dana yang dialokasikan (peruntukan) untuk kegiatan pengadaan dan pembagian makanan dan susu gratis harus sesuai dengan ketentuan UU Pemilu tersebut.
Ketujuh, bahwa demi terpenuhinya Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia ( LUBER), sertaJujur, dan Adil ( JURDIL), maka seluruh peserta Pemilu, dan penyelengaara Pemilu harus patuh dan taat terhadap seluruh aturan dan perundang- undangan yang berlaku demi mewujudkan Pemilu sebagai pesta demokrasi rakyat.
“Pemilu 2024 harus menjadi pesta demokrasi yang menggembirakan, dengan prinsip komitmen dari semua pihak untukMenaati Hukum dan Menegakkan Keadilan,” jelas Sutrisno.
Bagi-bagi Makan dan Susu Kubu Prabowo
Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran, Rosan P. Roeslani mengungkapkan janji program ini akan disosialisasikan oleh masing-masing tim kampanye daerah (TKD).
“Dengan mengucapkan Bismillah, untuk memulai masa kampanye yang riang gembira dan penuh gagasan yang bermanfaat bagi masyarakat. Hari ini, kita akan mulai Gerakan Sosialisasi Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah, dan Bantuan Gizi Serentak untuk Anak dan Ibu Hamil. Secara serentak di seluruh Indonesia, mulai dari nasional oleh TKN, dan di daerah di masing-masing TKD (Tim Kampanye Daerah),” jelas Rosan pada hari pertama kampanye nasional, dikutip dari laman fraksigerindra.id, Rabu (29/11/23).
Baca Juga: Jurus Prabowo Tangani Masalah Terorisme: Rakyat Tidak Boleh Kurang Makan
Rosan mengungkapkan janji makan siang dan bantuan Gizi ini merupakan salah satu program utama dari Prabowo-Gibran yang masalah dan maupun solusinya langsung berangkat dari kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, kondisi di masyarakat dinilai perlu dilakukan intervensi langsung agar gizi anak-anak bisa tercukupi.
“Program ini berangkat dari fakta di lapangan yang dilihat langsung oleh Pak Prabowo dan Mas Gibran, bahwa masyarakat kita masih perlu dibantu untuk memenuhi kecukupan gizi. Para ‘emak-emak’ butuh dibantu untuk mengatasi kekhawatiran masalah gizi, ancaman stunting, serta pemenuhan kebutuhan makan siang bagi anak. Gizi untuk Ibu hamil penting agar anak-anak Indonesia tidak kalah sejak dalam kandungan,” ungkapnya Rosan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement