KPU Tak Persoalkan Bagi-bagi Susu dan Makan Gratis Kubu Prabowo Subianto, Pendukung Ganjar Pranowo Berang: Menyesatkan!
Presidium Ganjar Pranowo-Mahfud MD (GAMA) Centre Sutrisno Pangaribuan menyoroti pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak mempermasalahkan bagi-bagi susu dan makan gratis kubu Prabowo Subianto.
Menurut Sutrisno, apa yang disampaikan KPU terkait masalah ini termasuk pernyataan menyesatkan.
“Respons KPU atas kegiatan tersebut menyesatkan sebab tidak sesuai dengan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” ungkap Sutrisno dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (31/11/23).
Menurut Sutrisno berdasarkan pengakuan tim kampanye pasangan calon tersebut, maka aksi serentak pembagian makanan dan susu gratis kepada masayarakat umum tersebut adalah kegiatan kampanye, bukan kegiatan ikutan kampanye.
Berikut sikap resmi GAMA Centre terkait respons KPU:
Pertama, bahwa pembagian makanan dan susu gratis yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, dengan sosialisasi program dan citra diri pasangan calon adalah kampanye, bukan kebaikan hati.
Kedua, bahwa aksi pembagian makanan dan susu gratis tidak sesuai dengan metode kampanye berdasarkan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Bab IV Metode Kampanye, Pasal 26 ayat (1).
Ketiga, bahwa makanan dan susu yang dibagikan kepada umum (gratis) tidak termasuk bahan kampanye sebagaimana diatur pada PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Bagian III Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum, Pasal 33 ayat (1) dan (2).
Keempat, bahwa kegiatan yang masuk kategori kampanye tersebut harus dievaluasi berdasarkan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bukan denganKeputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum.
Kelima, bahwa KPU seharusnya bertindak sebagai fasilitator kegiatan kampanye sesuai dengan tahapan dan jadwal kampanye. Melakukan sosialisasi terhadap rambu- rambu kampanye agar peserta Pemilu taat aturan. KPU tidak memiliki kewenangan menilai kegiatan kampanye peserta Pemilu termasuk memberi legitimasi “tidak salah” pada kampanye pembagian makanan dan susu gratis.
Keenam, bahwa sumber dana pengadaan dan pembagian makanan dan minuman gratis harus diusut berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, BagianXI Dana Kampanye Pemilu, Paragraf 1 Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 325- 328.
Baca Juga: Pak Pendeta: Masa Keemasan DKI Jakarta saat Dipimpin Anies Baswedan
Ketujuh, bahwa Bawaslu sebagai pengawas Pemilu harusmelakukan pemeriksaan terhadap seluruh tim kampanye yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan. Termasuk memeriksa KPU yang menyampaikan pernyataan “tidak salah” atas kegiatan tim kampanye dimaksud.
Kedelapan, bahwa Bawaslu dan Sentra Gakkumdu harus proaktif melakukan pengawasan terhadap peserta dan penyelenggara Pemilu dalam mengikuti seluruh tahapan dan jadwal Pemilu yang telah ditetapkan.
“Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER), sertaJujur, dan Adil (JURDIL), hanya dapat diwujudkan dengan kepatuhan dan ketaatan penyelenggara dan peserta Pemilu, serta pemerintah dan rakyat terhadap seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku. Pemilu 2024 harus menjadi pesta demokrasi yang menggembirakan,” jelasnya.
Sebelumnya Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengatakan pemberian saat kampanye dibolehkan asal tidak berbentuk uang. Menurutnya, hal itu mengacu pada Keputusan KPU nomor 1622 tahun 2023 berkenaan dengan biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye.
Keputusan KPU dimaksud berisi tentang penetapan biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye pemilihan umum paling banyak sama dengan standar biaya daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam keputusan KPU dimaksud tidak diberikan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye pemilihan umum.
Bagi-bagi Makan dan Susu Kubu Prabowo
Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran, Rosan P. Roeslani mengungkapkan janji program ini akan disosialisasikan oleh masing-masing tim kampanye daerah (TKD).
“Dengan mengucapkan Bismillah, untuk memulai masa kampanye yang riang gembira dan penuh gagasan yang bermanfaat bagi masyarakat. Hari ini, kita akan mulai Gerakan Sosialisasi Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah, dan Bantuan Gizi Serentak untuk Anak dan Ibu Hamil. Secara serentak di seluruh Indonesia, mulai dari nasional oleh TKN, dan di daerah di masing-masing TKD (Tim Kampanye Daerah),” jelas Rosan pada hari pertama kampanye nasional, dikutip dari laman fraksigerindra.id, Rabu (29/11/23).
Rosan mengungkapkan janji makan siang dan bantuan Gizi ini merupakan salah satu program utama dari Prabowo-Gibran yang masalah dan maupun solusinya langsung berangkat dari kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, kondisi di masyarakat dinilai perlu dilakukan intervensi langsung agar gizi anak-anak bisa tercukupi.
“Program ini berangkat dari fakta di lapangan yang dilihat langsung oleh Pak Prabowo dan Mas Gibran, bahwa masyarakat kita masih perlu dibantu untuk memenuhi kecukupan gizi. Para ‘emak-emak’ butuh dibantu untuk mengatasi kekhawatiran masalah gizi, ancaman stunting, serta pemenuhan kebutuhan makan siang bagi anak. Gizi untuk Ibu hamil penting agar anak-anak Indonesia tidak kalah sejak dalam kandungan,” ungkapnya Rosan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Advertisement