Tim Prabowo-Gibran Ungkap Usul Format Debat Kandidat Datang dari Kubu Anies-Muhaimin
Anggota Dewan Pakar Prabowo-Gibran, Dradjad H. Wibowo menyebut bahwa perubahan format debat kandidat capres-cawapres diusulkan oleh kubu Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Dradjad menuturkan, usulan itu dilayangkan pada saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan rapat bersama perwakilan masing-masing pasangan calon di kantor KPU, Jakarta, pada Rabu (29/11/2023).
Saat itu, tutur Dradjad, perwakilan Anies Baswedan dan Cak Imin menyampaikan beberapa masukan, salah satunya agar capres dan cawapres hadir di setiap sesi debat. Dia menyebut, usulan itu disampaikan oleh seorang ibu-ibu yang tercatat dalam notulensi hasil rapat pihaknya.
"Salah satunya berbunyi kira-kira sebagai berikut: 'Agar dalam setiap sesi debat, Capres dan Cawapres hadir bersama, pembagian waktu / porsi berbicara silakan diatur oleh KPU'. Usulan ini disampaikan oleh seorang Ibu dari perwakilan Anies-Muhaimin dan dikuatkan oleh rekannya. Notulis kami tidak mengetahui nama keduanya, tapi saya yakin KPU mempunyai daftar hadir, atau mungkin rekaman dari rapat tersebut," kata Dradjad dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/12/2023).
Baca Juga: KPU Ubah Format Debat Kandidat, Puan Maharani: Kami Akan Rembuk Dengan 3 Paslon
Dalam kesempatan itu, kata Dradjad, pihaknya juga menyetujui usulan tersebut. Oleh karenanya, dia membantah adanya keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perumusan format debat periode Pilpres 2024.
"Merujuk notulen internal kami, yang kami pahami adalah bahwa usulan tersebut datangnya justru dari tim Anies-Muhaimin," jelasnya.
Dradjad sendiri mengaku heran dengan Anies Baswedan yang mengaku terkejut dengan perubahan format debat capres-cawapres lantaran usulan tersebut pertama kali diusulkan pihaknya.
Lebih jauh, Dradjad pun menyarankan Anies Baswedan dan Cak Imin kembali mengonfirmasi tim internalnya. Menurutnya, konfirmasi itu perlu dilakukan Anies Baswedan dan Cak Imin untuk mengetahui duduk perkaranya.
"Saya menyarankan agar pasangan Anies-Muhaimin mengonfirmasinya kepada tim Anies-Muhaimin sendiri, khususnya mereka yang hadir dalam rapat di atas. Dengan demikian, segala sesuatunya menjadi jelas dan gamblang," tandasnya.
Baca Juga: Debat Khusus Cawapres Dihapus, Cak Imin: Saya Menyesal Kok Dihapus
Sebagaimana diketahui, KPU memutuskan menghilangkan debat khusus cawapres. Dengan peraturan tersebut, kandidat cawapres hanya mendampingi capres dalam setiap sesi debat.
Hal tersebut dinilai berbeda dengan gelaran debat kandidat di periode sebelumnya. Sementara pada periode sebelumnya, diketahui terdapat jadwal khusus gelaran debat cawapres yang terpisah dari capresnya.
Berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, debat pasangan calon (paslon) dilaksanakan 5 kali oleh KPU dan disiarkan di media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
Materi debat paslon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara itu dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat paslon dalam Pilpres diatur sebanyak 5 kali. Namun ada aturan lebih spesifik lagi di mana debat capres dilakukan 3 kali, dan debat khusus cawapres dilakukan 2 kali.
Meski begitu KPU memutuskan selama 5 kali debat paslon di Pilpres 2024, capres dan cawapres sama-sama naik panggung. Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement