Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Ubah Format Debat Kandidat, Puan Maharani: Kami Akan Rembuk Dengan 3 Paslon

KPU Ubah Format Debat Kandidat, Puan Maharani: Kami Akan Rembuk Dengan 3 Paslon Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani turut buka suara ihwal perubahan format debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Adapun dalam aturan baru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghilangkan debat khusus cawapres. Puan mengaku akan mengikuti aturan sesuai yang telah disepakati oleh penyelenggara.

“Kita ikuti saja aturan yang sudah disepakati. Itu saja yang dilakukan,” kata Puan dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023).

Baca Juga: Anies Berharap Format Debat Capres dan Cawapres Tak Diubah KPU

Dewan Penasihat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD itu juga mengaku akan mengajak tim paslon lainnya berdiskusi untuk membahas aturan debat capres-cawapres.

“Kita akan kembali mengatur, aturannya memang 5 kali debat capres. Apakah ini kemudian hanya capres saja atau cawapres juga. Kami akan berembuk dengan 3 pasang calon yang ada untuk menyamakan persepsi agar kedepannya lebih baik bagaimana,” ujarnya.

Puan menilai hal itu perlu dilakukan untuk menyamakan pandangan terkait gelaran debat capres-cawapres. Pasalnya, kata dia, debat capres-cawapres tersebut penting bagi masing-masing kandidat.

Puan mengaku akan mencermati aturan yang dibuat KPU. Bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Puan mengaku akan melakukan pemetaan terkait aturan KPU yang berbeda dari periode sebelumnya.

“Menurut kami debat ini penting bagi calon presiden dan wakil presiden,” tandasnya.

Baca Juga: KPU Pastikan Semua Capres-Cawapres Tak Ada yang Mangkir Ikut Debat Pilpres

Sebagaimana diketahui, KPU memutuskan menghilangkan debat khusus cawapres. Dengan peraturan tersebut, kandidat cawapres hanya mendampingi capres dalam setiap sesi debat. 

Hal tersebut dinilai berbeda dengan gelaran debat kandidat di periode sebelumnya. Sementara pada periode sebelumnya, diketahui terdapat jadwal khusus gelaran debat cawapres yang terpisah dari capresnya.

Berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, debat pasangan calon (paslon) dilaksanakan 5 kali oleh KPU dan disiarkan di media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. 

Baca Juga: KPU Pastikan Gelar Debat Capres dan Cawapres, Wacanakan di Luar Jakarta

Materi debat paslon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat paslon dalam Pilpres diatur sebanyak 5 kali. Namun ada aturan lebih spesifik lagi di mana debat capres dilakukan 3 kali, dan debat khusus cawapres dilakukan 2 kali.

Meski begitu KPU memutuskan selama 5 kali debat paslon di Pilpres 2024, capres dan cawapres sama-sama naik panggung. Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: