Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemnaker Tegas Minta Pasal Tembakau Dihapus dari RPP Kesehatan Demi Lindungi Jutaan Tenaga Kerja

Kemnaker Tegas Minta Pasal Tembakau Dihapus dari RPP Kesehatan Demi Lindungi Jutaan Tenaga Kerja Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera menghapus pasal-pasal tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Hal ini lantaran aturan tersebut dinilai akan mematikan keberlangsungan mata pencaharian dari jutaan orang yang menggantungkan hidupnya di industri tembakau. 

Permintaan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, sebagai implementasi aksi Kemnaker terhadap empat pasal yang secara spesifik mengatur produk turunan tembakau dan dianggap membatasi kesempatan kerja di industri tembakau dan industri lain yang terdampak, seperti industri periklanan, yakni pasal 425, 427, 428, dan 440 dalam RPP Kesehatan.

“Keempat pasal ini kami kritisi agar tidak terjadi perubahan signifikan terhadap kesempatan kerja di IHT dan periklanannya,” ujar Indah saat berbicara dalam Manufacture Check bertajuk “RPP Kesehatan Larang Total Tembakau Nasib Industri & Pekerja Terancam?” baru-baru ini.

Baca Juga: Akrindo Minta Pasal-pasal Pertembakauan dalam RPP Kesehatan Dicabut

Indah melanjutkan ada beberapa pasal yang berdampak signifikan bagi keberlangsungan pekerja. Misalnya, pada pasal 428 yang melarang penjualan rokok eceran dan memajang rokok di tempat penjualan. “Berdasarkan data BPS, ada 25 juta pekerja yang akan terdampak dari larangan tersebut.”

Kemudian, pada pasal 440 terkait larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau. Pasal ini juga dinilai akan berdampak negatif terhadap para pekerja lintas sektor dan industri, termasuk industri periklanan. 

“Yang jelas kami dari Kemnaker khawatir akan ada pengurangan tenaga kerja, tidak hanya di IHT, tapi juga di periklanan, khususnya di produksi iklan,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Janoe Arijanto, mengaku pihaknya dan asosiasi periklanan dan media kreatif lainnya tidak pernah dilibatkan dalam diskusi perumusan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan. Sementara, potensi dampak dari aturan tersebut terus menghantui keberlangsungan industri. 

Baca Juga: Ini Alasan Pedagang Warung Madura Teriak Tolak Pasal Tembakau RRP Kesehatan

“Kawan yang bergerak di industri kreatif jumlahnya kurang lebih 800 ribu tenaga kerja. Sementara, iklan produk tembakau sendiri kontribusinya bisa mencapai Rp9 triliun. Bayangkan bila aturan ini diberlakukan, kawan di billboard juga tidak bisa menayangkan iklan produk tembakau dan pendapatannya akan berkurang cukup signifikan,” keluh Janoe.

Janoe mengatakan, industri periklanan dan media kreatif telah mematuhi etika periklanan yang berlaku (PP 109/2012), termasuk mengatur bagaimana rokok harus diiklankan dan diatur, seperti aturan yang tidak boleh memperlihatkan aktivitas merokok dan tidak boleh ditonton oleh anak di bawah umur 18 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: