Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Larangan Iklan Tembakau Diterapkan, Usaha Media Kreatif Meradang

Larangan Iklan Tembakau Diterapkan, Usaha Media Kreatif Meradang Kredit Foto: Antara/Syaiful Arif
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Para pelaku usaha media luar ruang dan media kreatif di Balikpapan menyayangkan langkah pemerintah yang secara tiba-tiba menerbitkan Surat Edaran Walikota tentang Pemberitahuan Penurunan Reklame Rokok, 4 Desember 2023.

Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan tidak lagi menerbitkan izin reklame rokok untuk seluruh wilayah atau ruas jalan umum Kota Balikpapan. Padahal berkaca pada peraturan di atasnya yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang masih berlaku, tidak ada pelarangan total bagi reklame rokok. Melainkan mengatur ketentuan dan mekanisme bagi iklan luar ruang.

Baca Juga: Polemik Pasal Tembakau RPP Kesehatan, Kemenparekraf Minta Industri Kreatif dan Tenaga Kerja Dilindungi

Nandia S, pengusaha media kreatif di Kota Balikpapan menyebutkan bahwa surat edaran ini menjadi peraturan yang mengancam kehidupan dan perekonomian banyak orang. Ia menegaskan bahwa para pelaku media kreatif selalu taat dalam mengimplementasikan iklan produk tembakau sesuai dengan regulasi dan etika periklanan Indonesia.

"Pemerintah harus memikirkan ada banyak orang yang hidup dari sektor usaha dan industri kreatif. Ini sudah ke arah pelarangan total iklan, mau mematikan industri kreatif. Selama ini industri kreatif di Balikpapan tumbuh mandiri tanpa dukungan, pemberdayaan dan sekarang tanpa perlindungan pemerintah,“ tegas Nandia.

"Kami mohon kebijaksanaan dan empati pemerintah terhadap keberlangsungan ekonomi di Balikpapan. Kami sangat menyayangkan mengapa peraturan tersebut bukan lagi semata pembatasan reklame di ruas jalan tertentu (jalan utama/jalan protokol/jalan besar), namun telah menjadi pelarangan total reklame di seluruh ruas jalan. Tentu ini akan berdampak panjang kepada para pekerja di sektor ini," ujar Wawan, salah satu pelaku usaha billboard di Balikpapan.

Para pelaku usaha reklame dan media kreatif juga khawatir dengan klausul bisnis. Yang mana ada sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha ketika reklame harus diturunkan sebelum habis masa kontrak.

Dalam Surat Edaran Walikota tersebut, kepada seluruh penyelenggara reklame rokok, untuk segera menurunkan sendiri reklame rokok yang masih terpasang/tayang di seluruh ruas jalan Kota Balikpapan sebelum 11 Desember 2023.

"Kami bingung dan khawatir karena dicap wanprestasi. Ada kontrak terkait masa penayangan yang dilanggar atau terputus dengan adanya peraturan ini. Kami berharap pemerintah bisa memberikan solusi terhadap kondisi ini karena dampaknya panjang," sebut Wawan.

Nandia juga meminta komitmen pemerintah untuk menyediakan sektor industri pengganti kepada para pelaku media kreatif jika pelarangan total terus iklan, promosi dan sponsorship terhadap produk tembakau terus diberlakukan.

Baca Juga: Jaga Perekonomian Kondusif, Kemenperin dan Asosiasi Pengusaha Minta RPP Kesehatan Tidak Memaksakan Pasal Tembakau

"Pasca pandemi, sektor media kreatif berupaya bangkit kembali tanpa pemberdayaan dan perlindungan pemerintah. Kami memberi pendapatan pajak bagi Kota Balikpapan dari iklan, yaitu sekitar 20 persen dari total Rp9,5 miliar berupa pajak reklame. Tolong pemerintah memberikan solusi, jaminan alternatif terhadap kontinuitas bisnis dan ekonomi banyak orang yang bergantung pada industri kreatif ini,“ tambah Nandia

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: