“Oh ya, saya tahu ada cek yang diterima front office Seila, tapi itu belum dicairkan karena atas nama pak Tanaka, karena pak Tanaka di dalam,” katanya.
Adapun, saksi Timothy, Ivan Triyono mengungkapkan perihal awal hubungan Dadan Tri Yudianto dengan Haryanto Tanaka yang merupakan saudaranya.
Baca Juga: Bidik Novel Baswedan Cs, Anies-Cak Imin Siap Asah Kembali Taring KPK
“Saya sampaikan kepada Tanaka bahwa saya mempunyai teman yang merupakan komisaris BUMN dan pebisnis sedang mencari investasi dalam bisnisnya yang bergerak di bidang kecantikan. Kemudian Tanaka meminta bertemu di Semarang, bukan di Jakarta. Alasan Tanaka karena yang butuh adalah saya,” jelas Ivan
Kemudian dalam pertemuan di Semarang tersebut, dirinya memperkenalkan Tanaka dengan Dadan, kemudian mereka saling bercerita mengenai bisnis-bisnisnya masing-masing.
“Saya memperkenalkan Tanaka dengan Dadan, kemudian mereka saling bercerita mengenai bisnis-bisnisnya masing-masing. Selebihnya adalah obrolan informal sekaligus makan siang,” katanya.
Atas kesaksian Na Sutikna Halim selaku bendahara Heryanto Tanaka (HT), Timothy Ivan Triyono dan Budiman Gandi Suparman, terdakwa Dadan Tri Yudianto dan terdakwa Hasbi Hasan tidak menyampaikan bantahan dan keberatan atas keterangan yang disampaikan para saksi.
“Majelis, saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan,” kata terdakwa Dadan Tri.
“Saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan yang mulia, karena tidak ada kaitannya,” kata terdakwa Hasbi Hasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement