Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

IKK 2023 Naik dari 2022, Kemendag Dorong Nilai IKK Capai Level Maksimal

IKK 2023 Naik dari 2022, Kemendag Dorong Nilai IKK Capai Level Maksimal Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pelindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mengumumkan hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) 2023 yang bekerja sama dengan PT Kokek. Tahun ini, IKK nasional berhasil naik 3,81 poin dari tahun 2022 menjadi 57,04.

Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa angka 57,04 masuk ke dalam kategori mampu atau mutu C. Kategori ini bernilai dari 40,1-60,0.

“Kategori mampu artinya, konsumen sudah mampu menggunakan hak dan kewajiban untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya,” jelas Moga dalam Konferensi Pers Hasil Survei Penilaian Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2023, di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis (21/12/2023).

Moga melanjutkan, Pemerintah Indonesia-dalam hal ini Kemendag-terus berupaya agar target tingkat keberdayaan konsumen bisa mencapai level tertinggi, yakni berdaya (80,1-100). “Level itu menandakan konsumen Indonesia memiliki nasionalisme tinggi dalam berinteraksi dengan pasar dan aktif memperjuangkan kepentingan nasional,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur PT Kokek, Tan Johny Yulfan, menjelaskan bahwa pelaksanaan survei IKK nasional didasarkan pada Kepmendag 162/2022. Metode yang digunakan adalah multistage cluster sampling. Cluster yang dimaksud, jelas Tan Johny, adalah per provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Pupuk Brand Lokal, Kemendag Turun Dongkrak Kualitas UMKM

Survei tersebut dilakukan pada periode Maret-November 2023 dan dilakukan di 34 provinsi dengan jumlah sampel yang tersebar di 9 sektor perdagangan.

Kesembilan sektor tersebut adalah obat dan makanan; jasa keuangan yang terdiri dari perbankan, asuransi, dan lembaga pembiayaan; jasa transportasi; listrik dan gas rumah tangga; jasa telekomunikasi; jasa layanan kesehatan; perumahan, barang elektronik-telematika; kendaraan bermotor; dan jasa pariwisata.

“Khusus jasa pariwisata, baru di-capture dalam kurun waktu 2 tahun ini karena ada sebuah fenomena baru,” jelas Tan Johny hari ini di Kemendag.

Secara keseluruhan, survei ini menggunakan responden sebanyak 17.000 orang. Dari masing-masing provinsi diambil sebanyak 500 responden dengan 300 responden diambil datanya secara luring/offline, sedangkan 200 orang lainnya secara daring/online.

“Harapannya ke depan, disperindag provinsi bisa menggunakan Kepmendag 162/2022 untuk menyusun IKK di masing-masing provinsi,” tutur Tan Johny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: