Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gagasan Tidak Berisi, Media Asing Labeli Gibran Jadi Nepo Baby

Gagasan Tidak Berisi, Media Asing Labeli Gibran Jadi Nepo Baby Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Media asing terkemuka Aljazeera menyebut Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai ‘nepo baby’ atau bayi nepotisme yang sedang berusaha menepis julukan tersebut melalui debat cawapres, Jumat 22 Desember 2023. 

Dalam pemberitaannya yang dipublikasikan pada Sabtu 23 Desember 2023, Aljazeera mengungkapkan, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dirundung pandangan nepotisme dan kurangnya pengalaman dari publik Indonesia. Gibran dipandang sebagai salah satu calon wakil presiden paling kontroversial di sepanjang sejarah Indonesia. 

Baca Juga: Gibran Rakabuming Bicara Solusi Hebat untuk Diplomasi Ekonomi Indonesia, Apa Itu Diplomasi Ekonomi?

Sejak mengumumkan pencalonannya pada Oktober lalu, tulis Aljazeera, Gibran menghadapi badai kontroversi, termasuk tuduhan sebagai “bayi nepo” dan kelanjutan politik dinasti yang telah lama mengganggu politik Indonesia.

Tanpa pengalaman politik selain dua tahun menjabat sebagai wali kota Surakarta di Jawa Tengah, Gibran dituduh mengikuti jejak ayahnya, Presiden Joko Widodo dan tidak bonafit dibandingkan kandidat pesaingnya, Abdul Muhaimin Iskandar, wakil ketua parlemen dan Mahfud MD, menteri yang bertanggung jawab mengkoordinasikan urusan politik, hukum, dan keamanan.

Pencalonan Gibran, tulis Aljazeera, difasilitasi oleh keputusan kontroversial Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2023 yang melonggarkan persyaratan usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden. 

Menurut Aljazeera, keputusan tersebut menimbulkan kontroversi karena Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman, adalah saudara ipar Presiden Jokowi.

Baca Juga: Terjun Politik, Gibran Jadi Alasan Kaesang Berani Jadi Ketum PSI

Anwar Usman dicopot dari jabatannya setelah komite etik Mahkamah Konstitusi menyatakan dia bersalah atas keputusan kontrovesial tersebut, meskipun putusan tentang persyaratan usia tetap diperbolehkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Laras Devi Rachmawati
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: