Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan untuk melakukan pembubaran 7 BUMN. Hal ini menjadi salah satu bagian dari transformasi menyeluruh yang dilakukan Kementerian BUMN dalam empat tahun terakhir.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyampaikan, keputusan pembubaran merupakan langkah tegas yang dilakukan terhadap 7 BUMN yang sudah tidak mampu melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional khususnya dalam meraih keuntungan dan memberikan kemanfaatan umum yang sesuai dengan Undang-Undang BUMN No.19 Tahun 2023.
“Dalam proses transformasi BUMN yang dilakukan Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir beserta kami dari 2019 ada holdingisasi, merger, klasterisasi, perampingan, dan di antaranya penanganan BUMN yang bermasalah. Saat ini, BUMN di bawah kami ada 45 BUMN dan target akhir kami berjumlah di bawah 40 BUMN yang diklasterisasi ke dalam 12 klaster. Jadi, ini merupakan target akhir transformasi bentuk pengelolaan BUMN di mana jumlah BUMN menurun dari yang semula 118 menjadi di bawah 40 BUMN. Khusus BUMN yang mengalami permasalahan keuangan dalam usaha masuk dalam klaster Danareksa dan PPA di mana BUMN kecil akan di scale up menjadi lebih besar,” ujar Kartika.
Baca Juga: Wamen BUMN Apresiasi Langkah PTPN Group Dalam Mewujudkan Percepatan Swasembada Gula
Kartika menjelaskan, Kementerian BUMN terus berupaya melanjutkan komitmen bersih-bersih BUMN secara tuntas, seperti restrukturisasi Jiwasraya, restrukturisasi Garuda, merger PTPN yang baru saja dibentuk Subholding yakni Palm Co dan Supporting Co dan kini sudah profitable, serta integrasi dua pengelola bandara BUMN, yakni PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) menjadi PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports.
“PPA mempunyai fungsi unik yakni mengelola BUMN yang melakukan restrukturisasi, termasuk bagi BUMN yang tidak mampu berkontribusi dan tidak bisa dipertahankan maka ending-nya adalah pembubaran. BUMN ini selain Persero, tetapi juga berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di mana pada pelaksanaannya dapat melalui mekanisme kepailitan yang melibatkan profesi kurator, sehingga BUMN tidak berbeda dengan PT lainnya bahwa entry-nya akan masuk ke proses likuidasi melalui kurator, dan di dalam proses nya terjadi proses hukum yang baik di mana akan ada penjualan aset dan sebagainya yang dilakukan secara fair baik untuk pemegang saham, kreditur, maupun pegawai yang seluruhnya mendapatkan hak sesuai aturan yang berlaku,” lanjut Kartika.
Baca Juga: Dividen BUMN Tembus Rp 74,1 Triliun, Pengamat: Reformasi Erick Thohir Berhasil
Tujuh (7) BUMN yang dibubarkan yaitu PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (Dalam Pailit), PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit), PT Istaka Karya (Persero) (Dalam Pailit), PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (ISN), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (KKA), PT Industri Gelas (Persero) (IGLAS), dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) (PANN). Selanjutnya, proses pembubaran ketujuh BUMN ini dilaksanakan oleh kurator yang ditunjuk dan diawasi oleh Pengadilan. Adapun aset milik BUMN yang dibubarkan kini telah menjadi kewenangan Pengadilan yang akan membagi hasil penjualannya untuk membayar kewajiban kepada para kreditur termasuk pajak dan karyawan.
Sebagai informasi, ketujuh BUMN yang dibubarkan tersebut merupakan BUMN yang dititipkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (“PPA”) melalui Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN. Pada April 2023, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pembubaran atas Merpati Airlines (PP Nomor 8 Tahun 2023), Kertas Leces (PP Nomor 9 Tahun 2023), Istaka Karya (PP Nomor 13 Tahun 2023), ISN (PP Nomor 14 Tahun 2023), KKA (PP Nomor 17 Tahun 2023), dan IGLAS (PP Nomor 18 Tahun 2023). Sedangkan, PANN sedang dalam proses penerbitan PP Pembubaran.
Baca Juga: Ini Strategi Dwi Sutoro Dorong Hilirisasi Komoditas Perkebunan BUMN
Dari ketujuh BUMN yang dibubarkan, Merpati Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces saat ini telah sepenuhnya dalam pengelolaan Kurator dan dalam proses penjualan aset melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe maupun mekanisme lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Adapun BUMN yang dibubarkan melalui Keputusan RUPS, yaitu IGLAS telah diputus pailit oleh Pengadilan dan pengelolaan termasuk penjualan aset akan dilakukan Kurator, sementara ISN dan KKA sedang dalam proses verifikasi aset dan kewajiban oleh likuidator, dan aset akan dijual sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Di sisi lain, PANN sedang dalam proses penerbitan Peraturan Pemerintah Pembubaran dan pengamanan aset.
Kartika menjelaskan, pembubaran 7 BUMN merupakan salah satu bagian dari transformasi menyeluruh yang dilakukan Kementerian BUMN dalam empat tahun terakhir. Transformasi BUMN dilakukan agar dapat menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif dan berkelanjutan, terbukti dengan hasil positif di mana laba bersih BUMN secara konsolidasi meningkat signifikan, dari Rp13,3 Triliun pada 2020 menjadi diperkirakan Rp280 Triliun pada 2023.
“Kami akan melakukan secara bertahap dan harapannya pada 2024 sesuai roadmap BUMN 2024-2034, Insya Allah BUMN bermasalah sangat sedikit kalau bisa tidak ada sama sekali sehingga kita bisa fokus para pertumbuhan bagaimana BUMN fokus untuk membangun klaster- klasternya masing-masing agar dapat berkontribusi pada perekonomian ke depan,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement