Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aktivis Buruh Sebut Harusnya Jokowi Dapat Gelar 'Bapak Upah Murah'

Aktivis Buruh Sebut Harusnya Jokowi Dapat Gelar 'Bapak Upah Murah' Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Sementara itu, PKS melalui Wakil Ketua Bidnaker Indra menyampaikan penilaian serupa dengan para aktivis buruh sebelumnya. Ia pun menyebutkan alat ukur objektif yang digunakan dalam evaluasi pemerintahan ini, yaitu janji kampanye, politik hukum, dan penegakan hukum yang dilakukan selama ini.

"Setiap tahun kami dari PKS melakukan evaluasi, dan setiap tahun pula kita belum pernah membuat rapor rezim Jokowi tidak merah. Artinya dari awal kekuasaan rezim Jokowi berjalan di republik ini, waktu demi waktu, rapornya merah, merah, dan semakin hari semakin kelam," jelas Indra.

Baca Juga: Dahsyat! Kampanye Dialog Anies Baswedan 'Desak Anies' Kalahkan Kampanye 'Gemoy' Andalan Prabowo

Untuk diketahui, menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata upah buruh di Indonesia sebesar Rp3,18 juta per bulan pada Agustus 2023. Jumlah itu meningkat 3,5% dibandingkan Agustus 2022 yang sebesar Rp3,07 juta per bulan.

Jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2023 sebanyak 147,71 juta orang, naik 3,99 juta orang dibanding Agustus 2022. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) naik sebesar 0,85 persen poin dibanding Agustus 2022.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2023 sebesar 5,32 persen, turun sebesar 0,54 persen poin dibanding Agustus 2022.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: