Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Marak Iklan Judi Online, X Kena Tegur Kominfo!

Marak Iklan Judi Online, X Kena Tegur Kominfo! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya untuk memberantas penyebaran judi online, salah satunya dengan mematikan jaringan mereka dalam media sosial dari X.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi baru-baru ini melayangkan peringatan kepada pengelola platform tersebut untuk merespon keluhan masyarakat atas maraknya iklan judi online yang muncul di media sosial tersebut.

Baca Juga: Turun Bereskan Hoax Saat Pemilu, Menkominfo Budi Arie Puji Gerak Pro-aktif PWI

"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," katanya di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).

Peringatan Kementerian Kominfo disampaikan melalui surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Menkominfo menginstruksikan X Corp (dahulu Twitter) segera memberantas iklan judi online.

Menkominfo menegaskan, seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X.

Sebagai informasi, Kementerian Kominfo sudah pernah memberi teguran kepada Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, atas keluhan hal yang sama.

Baca Juga: Bersama OJK, Menkominfo Budi Arie Persempit Gerakan Judi Online di Indonesia

Saat itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada manajemen Meta di Indonesia agar segera membersihkan konten judi online.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: