Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Marak Iklan Judi Online, X Kena Tegur Kominfo!

Marak Iklan Judi Online, X Kena Tegur Kominfo! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K

Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Aptika terus melakukan pengawasan konten judi online di berbagai platform digital.

Baca Juga: PKS Dorong OJK Lakukan Langkah Pencegahan Atasi Masalah Judi Online di Masyarakat

“Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," kata Menkominfo.

Sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Menkominfo Budi Arie Setiadi telah berhasil memblokir lebih dari 805.923  konten judi online baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing. Capaian itu tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yg telah dilakukan pemerintah selama 5 tahun sebelumnya.

Baca Juga: Tegas! OJK Perintahkan Perbankan untuk Segera Blokir Rekening Judi Online

Tidak hanya konten judi online, Menteri Komunikasi dan Informatika juga telah berhasil memblokir lebih dari 5000 rekening bank dan akun e-wallet yg terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: