Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bersama OJK, Menkominfo Budi Arie Persempit Gerakan Judi Online di Indonesia

Bersama OJK, Menkominfo Budi Arie Persempit Gerakan Judi Online di Indonesia Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara terkait dengan sejumlah langkah yang telah ditempuh untuk memberantas judi online di Indonesia.

Pihaknya mengatakan telah berhasil memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing. Hal ini turut dilengkapi dengan pemblokiran pada rekening terkait judi online yang dilakukan lewat kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Menteri Budi Arie: BTS 4G Daerah 3T Tingkatkan Produktivitas Masyarakat

“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” ungkapnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (02/12/2023).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023 total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.923 konten.

Adapun jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17 s.d. 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten, periode 1 s.d. 31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten, periode 1 s.d. 30 September 2023 sebanyak 96.371 konten, dan periode 1 s.d. 31 Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi yakni sebanyak 293.665 konten.

Selanjutnya, konten judi online yang diblokir pada periode 1 s.d. 30 November sebanyak 160.503 konten, periode 1 s.d. 30 Desember sebanyak 168.895 konten.

Baca Juga: Kunjungi Balmon Manado, Menteri Budi Arie: Semangat dan Bekerja Keras!

Berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: