Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan PKPU Antam oleh Budi Said Dinilai Salah Alamat, ini Alasannya...

Gugatan PKPU Antam oleh Budi Said Dinilai Salah Alamat, ini Alasannya... Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengajuan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pengusaha Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk atau Antam dinilai tidak valid atau salah alamat.

Pasalnya, menurut pakar hukum kepailitan dan PKPU Dr Teddy Anggoro, instrumen pengajuan penundaan pembayaran utang hanya dapat dialamatkan pada perusahaan yang sedang mengalami masalah finansial. 

Hal tersebut termaktub dalam pasal 222 ayat 2 UU Kepailitan dan PKPU. Aturan ini juga hanya ditujukan kepada debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan melakukan pembayaran. Baca Juga: Harga Emas Antam pada 9 Januari 2024 Merosot Rp7.000 per Gram, Cek Rinciannya!

"Artinya penegasan konstitusi bahwa PKPU semestinya hanya diajukan kepada perusahaan dengan situasi finansial yang buruk, bukan sebaliknya. Jadi tidak bisa digunakan pada perusahaan dengan kondisi finansial yang sehat. Tujuan undang-undangnya begitu," katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Di samping itu, dia menilai Antam merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemerintah yang merupakan BUMN dengan kepentingan publik. Oleh karenanya, PKPU hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

"Belum lagi, pada beberapa kasus permohonan PKPU lainnya yang dialamatkan kepada entitas milik pemerintah, ditolak oleh pengadilan. Berkaca dari kasus tersebut, seharusnya pengadilan menolak pula pengajuan PKPU yang dilakukan oleh Budi Said," imbuhnya.

Dia pun menilai tuntuan PKPU sengaja dilakukan untuk memberi tekanan finansial dan nonfinansial untuk Antam. Efek finansial yang dimaksud seperti pengumuman kepada surat kabar nasional, rapat kredit, pengamanan aset termasuk pembentukan pengurus yang memakan biaya tidak sedikit. 

Sedangkan aspek non-finansial sesuai aturan Negara salah satunya adalah selama proses PKPU, keputusan direksi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan.

“Keputusan direksi harus mendapat persetujuan dari orang yang mungkin tidak punya latarbelakang di bidang itu. Betapa terganggu perusahaan nantinya,” tuturnya. 

Budi Said Tertipu Investasi Bodong

Sementara itu, terkait sengketa pembelian 1,1 ton emas batangan Antam di Surabaya dengan Budi Said, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Antam telah memberikan emas sebesar Rp3,5 triliun (5,9 ton), meski Budi Said mengklaim jumlah ini tidak sesuai kesepakatan yang menjanjikan pengiriman 7 ton oleh oknum pegawai Antam.

Arya berpendapat bahwa Budi Said seharusnya memiliki pemahaman yang baik terkait pengelolaan risiko. Iming-iming potongan harga Emas Antam 20 persen seharusnya dipertimbangkan dengan serius, tidak sesuai dengan tren pasar. Baca Juga: Tok! MA Menangkan Antam Atas Sengketa 43 Kg Emas Batangan dengan Adiyanto

Terlebih, dalam praktiknya Antam hanya diperbolehkan memberikan maksimal potongan atau diskon 0,65 persen emas dalam jumlah tertentu. Itu pun baru dapat diberikan dalam satu perjanjian khusus dengan mekanisme business to business, bukan perorangan. 

“Pak Budi Said seharusnya mempertimbangkan investasi dengan bijak. Ini tidak masuk akal. Seharusnya dia sadar bahwa ini adalah penipuan. Itu tidak mungkin sekali,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: