Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ajak Polri Bersinergi, Kominfo Serius Perangi Ekosistem Judi Online di Indonesia

Ajak Polri Bersinergi, Kominfo Serius Perangi Ekosistem Judi Online di Indonesia Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka-bukaan terkait dengan keseriusannya dalam menangani konten judi online yang telah meresahkan masyarakat, salah satu upaya tersebut dibuktikan dengan adanya lonjakan signifikan dalam hal jumlah konten judi online yang ditangani.

Sepanjang bulan Juli s/d Desember 2023, Kominfo telah mentakedown 810.785 konten terkait judi online. Jumlah konten yang ditangani dalam 1 semester tersebut hampir 4 kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan jumlah konten judi online yang ditakedown sepanjang tahun 2022.

Baca Juga: Tangkal Disinformasi, Wamenkominfo: Pemerintah Siapkan Klarifikasi Fakta

  1. Selain itu, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran sebanyak 4.164 rekening dan 540 akun e-wallet yang terkait kegiatan judi online sepanjang semester kedua tahun 2023. Langkah ini merupakan terobosan yang dilakukan Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, dimana pada tahun-tahun sebelumnya, pemblokiran rekening dan e-wallet terkait judi online belum dilakukan.
  2. "Saya juga telah mengirimkan teguran keras dan ultimatum kepada beberapa platform media sosial, diantaranya Meta pada bulan Oktober 2023 dan kepada platform X pada bulan ini (Januari 2024). Teguran keras ini membuahkan hasil dengan pemutusan 1,65 juta konten judi online dan 450.000 iklan terkait judi online oleh Meta sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Kamis (11/1).
  3. Kominfo juga menegaskan, dmelakukan pemutusan akses terhadap konten judi online bukanlah solusi tunggal untuk memberantas judi online. Diperlukan upaya bersama dari pihak-pihak terkait untuk memperkuat upaya serius yang sedang dilakukan Kominfo ini.
  4. Untuk itu Kominfo juga mendukung upaya penegakan hukum oleh Kepolisian RI. Misalnya dengan memberikan dukungan terhadap proses penindakan hukum kepada para bandar, pengiklan, promotor, dan pihak lain yang terkait dengan aktivitas judi online. Penegakan hukum yang tegas atas semua aktor judi online tentu juga menjadi kunci efektivitas pemberantasan judi online.
  5. "Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi aktivitas judi online di lingkungan masing-masing, baik dalam keluarga, tempat kerja, institusi pendidikan, maupun lingkungan sekitar lainnya," jelas Budi.
  6. Baca Juga: Marak Iklan Judi Online, X Kena Tegur Kominfo!
  7. Untuk mendukung hal ini, Kominfo juga menyediakan pelatihan literasi digital gratis untuk 5,5 juta peserta per tahun, agar masyarakat mampu mengoptimalkan pemanfaatan Internet dengan sehat dan produktif, serta menjauhkan diri dari aktivitas negatif di ruang digital, termasuk judi online.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: