Pemerintah telah membuat kebijakan baru terkait pembelian LPG 3 Kg bersubsidi, yaitu dengan menunjukan KTP untuk setiap kali bertransaksi. Kebijakan itu sudah berlaku per 1 Januari 2024.
Ketua V DPP Hiswana migas, Heddy S Hedian mengatakan, saat ini setiap masyarakat masih bisa menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi namun dengan syarat membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Dimana, data dalam kartu identitas tersebut akan dimasukan dalam aplikasi saat pembelian LPG bersubsidi. Baca Juga: Penyaluran dan Stok LPG Pada Periode Nataru 2024 Aman
"Setiap masyarakat boleh mendaftarkan dengan membawa KTP dan KK di pangkalan untuk di daftarkan dalam aplikasi," ujar Heddy saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (13/1/2024).
Heddy mengatakan, setelah data konsumen dimasukan ke aplikasi maka transaksi pembelian LPG 3 Kg bersubsidi bisa dilakukan, dimana konsumen hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
Menurut Hedy, meski ada syarat dalam pembelian LPG 3 Kg bersubsidi, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkannya dan tidak dibatasi jumlahnya. Pembelian LPG 3 Kg pun tetap bisa dilakukan menggunakan uang tunai dengan harga normal.
"Jadi tinggal menunjukan KTP untuk dicocokan dengan data yang ada di aplikasi dan dicatat oleh pangkalan," ujarnya.
Lanjutnya, kebijakan pembelian LPG 3 Kg bersubsidi dengan menunjukan KTP merupakan program tranformasi dalam penyaluran subsidi energi, tujuannya agar subsidi yang disalurkan pada LPG 3 Kg tepat sasaran digunakan oleh masyarakat yang berhak.
"Karena sudah jelas konsumennya berdasarkan data di KTP, masyarakat tetap tenang progam ini tidak mempengaruhi stok LPG susbisidi," ungkaonya.
Heddy melanjutkan, Pertamina dan pemangku kepentingan terus melakukan sosialisasi pembelian LPG 3 Kg bersubsidi dengan menunjukan KTP, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman pada masyarakat.
"Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan dengan dibantu oleh Pemda dan para pangkalan, semoga masyarakat bisa memahami kebijakan ini dan sesuai harapan kita semua," ucapnya.
Sementara itu, Salah satu pelaku usaha dan agen LPG 3 Kg bersubsidi Rianti mengungkapkan, pembelian LPG 3 Kg dengan menunjukkan KTP itu sebenarnya bukan satu hal yang sulit, namun ia mengakui saat ini masyarakat masih awam dengan aturan itu.
"Konsumen memang awalnya masih awam, setelah kami jelaskan ada program baru dari pemerintah terkait pembelian LPG 3 Kg bersubsidi harus menggunakan KTP akhirnya masyarakat mengerti," ujar Rianti. Baca Juga: Sebanyak 240 Ribu Pangkalan Pertamina Sudah Layani Pembelian LPG Dengan NIK
Program pendataan tersebut pun dikatakannya tidak menganggu proses transaksi dan menurunkan minat masyarakat. Sebab, proses pendataan cukup mudah karena dilakukan oleh pihak pangkalan.
Rianti sendiri mengaku tak keberatan untuk turut membantu melakukan sosialisasi program pemerintah itu. Ia juga dibantu oleh pihak Pertamina untuk melakukan tahapan-tahapan penginputan data.
"Ada dari Pertamina waktu awal-awal kan kita enggak ngerti gimana masukin data-datanya, tetapi kami diajarkan caranya oleh pihak Pertamina," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement