Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setoran PNBP ESDM 2023 Tembus 116%

Setoran PNBP ESDM 2023 Tembus 116% Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor ESDM pada tahun 2023 melampaui dari target yang ditepakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Arifin menyebut, PNBP sektor ESDM pada tahun 2023 mencapai Rp300,3 triliun atau 116% dari target yang ditetapkan sebesar Rp259,2 triliun.

"Sektor PNBPcapaianya melebihi target yang kita targetkan, kita tembus angka Rp300 triliun," ujar Arifin dalam konfrensi pers virtual, Senin (15/1/2024). 

Arifin mengatakan, sektor minyak dan gas bumi (Migas) memberikan kontribusi sebesar Rp107 triliun. Dan sektor yang dalam dua tahun mengerikan kontribusi cukup besar adalah Mineral dan batu bara (Minerba). 

Menurutnya hal tersebut terjadi lantaran permintaan akan bahan baku mineral Indonesia cukup diminati oleh pasar global. 

"Sektor lainya memberikan kontribusi besar dan minerba yang selama 2 tahun ini disebabkan oleh demand yang meningkat di pasar global dan juga terkereknya harga komoditas mineral," ujarnya. 

Baca Juga: Kementerian ESDM: Investasi Sudah Mencapai US$30,3 Miliar!

Adapun sektor minerba memberikan kontribusi dalam PNBP 2023 sebesat Rp173 triliun, kemudian EBTKE sebesae Rp3,1 triliun dan lainya sebesar Rp7,3 triliun. 

Arifin mengatakan, untuk tahun 2024 kementerian ESDM menargetkan PNBP sebesar Rp227,3 triliun. Hal tersebut diambil sebagai langkah antisipasi kondisi global yang menyebabkan tertekannya komoditas ESDM. 

"Ini yang PNBP tentu saja kita berupaya untuk meningkatkan dan tidak memberatkan pelaku ekonomi yang mendorong pertumbuhan ekonomi kita," ucapnya. 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: