Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terima 113 Pengaduan Pekerja Migran Terkait Overcharging, PB2MI Langsung Bereskan 70 Kasus

Terima 113 Pengaduan Pekerja Migran Terkait Overcharging, PB2MI Langsung Bereskan 70 Kasus Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerima 113 laporan dari para pekerja migran terkait overcharging atau biaya penempatan berlebih dari perusahaan pemberi kerja.

Ketua PB2MI Benny Rhamdani mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi pengaduan yang dilakukan sepanjang Desember 2022 hingga Desember 2023. Para pengadu kata dia semuanya berasal dari pekerja migran dengan negara penempatan Hongkong. 

“Ini melibatkan 30 P3MI (perusahaan pemberi kerja),” kata Benny dalam konferensi pers yang digelar di kantornya di Kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan Senin (15/1/2023).

Benny mengaku seluruh laporan yang diterima pihaknya telah ditindaklanjuti. PB2MI telah melakukan klarifikasi kepada pihak perusahaan pemberi kerja, PB2MI juga mengambil peran sebagai mediator untuk mempertemukan ke dua belah pihak. Bahan perusahaan yang tak kooperatif telah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Bahkan untuk kasus yang mandek PB2MI telah merekomendasikan agar sengketa itu diselesaikan lewat jalur hukum.

“Melakukan mediasi antara P3MI (perusahan) dengan pihak pengadu yang sebagian besar menghadirkan pihak agensi untuk mengklarifikasi terkait komponen biaya apa saja yang ditanggung oleh pemberi kerja untuk penempatan kerja migran Indonesia,” ujarnya.

Benny melanjutkan, dari total pengaduan yang diterima pihaknya 70 diantaranya telah dinyatakan selesai setelah melewati berbagai proses. Untuk kasus yang dinyatakan selesai, kata Benny mereka telah menyepakati beberapa poin.

“Poin pertama adalah pengembalian biaya kelebihan proses penempatan dari P3MI kepada pekerja migran Indonesia yang sudah membayar komponen penempatan yang disepakati bersama para pihak dalam mediasi dan dituangkan berita acara mediasi,” ucapnya.

“Yang kedua adalah pengalihan hutang dari para pekerja migran Indonesia kepada P3MI sehingga segala bentuk tagihan kepada para pekerja migran dihentikan oleh lembaga keuangan,” tambahnya menjelaskan. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bidik Akar Rumput, Lindungi Freelancer hingga Pekerja Migran!

Sementara itu untuk 43 sisa kasus yang belum beres kata Benny pihaknya menemukan berbagai kendala, salah satunya adalah sulitnya menghubungi pihak pengadu lantaran mereka mengganti nomor kontak mereka setelah tiba di negara penempatan. 

“Pekerja migran sebagai pihak pengadu tidak dapat dihubungi guna tindak lanjut pengaduan. Rata-rata pekerja migran kalau sudah di luar negeri itu ganti nomor HP,” ucapnya. 

Selain terkendala komunikasi, kasus ini mandek lantaran tak ada waktu mediasi yang pas lantaran kedua belah pihak yang bersengketa tidak bisa hadir dalam waktu yang bersamaan.

“Sulitnya mendapat kesediaan jadwal mediasi dari para pihak, khususnya pekerja migran karena harus tetap bekerja. Kita menjadwalkan mediasi, pihak A siap hari ini, tapi pihak B tidak,” tambahnya memungkasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: