Kemenkominfo Bakal Bentuk Badan Rating Khusus Game, Berada Langsung di Bawah Presiden
Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Infomatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemenkominfo), Semuel A. Pangerapan mengaku akan membuat badan khusus yang me-rating game di Indonesia.
Semuel menyebut, badan rating itu akan menetapkan batasan usia bagi game yang diluncurkan developer di Indonesia. Dia menyebut, badan rating itu juga berasal dari pihak ketiga sesuai dengan klasifikasi Kemenkominfo.
"Jadi game kan ada batasan umurnya, segala umur, umur di bahwa 13, 18, dan seterusnya. Nah itu ketentuannya ada," kata Semuel kepada wartawan di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jum'at (26/1/2024).
"Pemerintah membuka juga siapa saja boleh menjadi lembaga rating, karena untuk me-rating sebuah game itu, ya main sampai habis," tambahnya.
Baca Juga: Kemenkominfo Ajak Perangi Narkoba di Kalangan ASN dan Pekerja
Semuel menegaskan ada sanksi yang dikenakan bagi setiap developer yang melanggar dan tidak mematuhi panduan rating. Adapun sanksi itu berupa penurunan rating usia dan denda bagi developer.
Semuel menyebut, rating game itu dinilai perlu untuk menetapkan kategori usia penggunanya. Sementara badan rating game, kata dia, berfungsi untuk mengklarifikasi usia pengguna sesuai rating yang ditetapkan.
Semuel jug menyebut badan rating itu berada langsung di bawah presiden. Selayaknya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kata dia, berada di bawah presiden melalui Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Sambangi Privy, Wamenkominfo Bahas Pengembangan Industri Identitas Digital di Indonesia
"Jadi itu tetap di bawah presiden, jadi gini, di dalam sistem pemerintahan kita itu ada, semua itu di bawah presiden," jelasnya.
Kemenkominfo, kata Semuel, menargetkan pengesahan badan rating itu mulai beroperasi di bulan Oktober. Menurutnya, target itu mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Targetnya mid term ini, kan itu harus beroperasi Oktober ya. Sesuai UU, itu Oktober tahun ini lembaga ini sudah jalan dan itu sudah sebagai pengawas pelaksanaan UU PDP," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement