Perusahaan penyedia alat-alat kesehatan (alkes) PT Tiga Ikhwan Medikal atau 3iMed menggugat, sebuah perusahaan fintech lending ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Tiga Ikhwan Medikal SM menggugat perusahaan fintech lending berinisial ACC melalui gugatan yang teregister 1034/Pdt.G/2023/PN.Brt.
Gugatan itu dilakukan karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan fintech tersebut, dengan men-submit cek jaminan pembayaran dari sebuah bank pelat merah.
Dalam perkara ini, SM turut menggugat bank tersebut karena diduga tanpa melakukan konfirmasi ke pihaknya sebelum cek tersebut dicairkan. SM menceritakan awal mula sengkarut ini terjadi:
Baca Juga: Biar Terhindar dari Investasi dan Pinjol Ilegal, OJK Ajak Pelajar Jakarta Paham Keuangan
"Saat itu, PT Tiga Ikhwan Medikal atau 3iMed hendak melakukan IPO pada 2021 saat pandemi Covid-19."
"Cek ini hanya sebatas jaminan saja. Formalitas saja, yang tidak boleh di-submit. Karena perusahaan kami bonafit, yang selanjutnya akan IPO."
"Ketika sudah berjalan, kami one prestasi terkait masalah utang piutang. Disebabkan karena pada waktu itu perusahaan awalnya dipimpin oleh Direktur yang lama. Kami sudah memberitahukan supaya nanti ada restruktrurisasi atau sechudel pembayaran terkait utang."
"Akan tetapi, memang dalam sebuah perjanjian ada batas waktu satu bulan. Sehingga kami wanprestasi, yang mana dalam kurun waktu kurang lebih hanya 45 hari sampai 60 hari mereka men-submit cek tersebut. Awalnya cek ini cuma hanya formalitas, hanya ditandatangani (direktur lama) saja."
"Di-submit lah ke bank. Dari situ lah ketika di-submit, yang saya herankan ketika saya mendapat informasi dari (direktur lama), ternyata cek itu tidak dibawa sama bank, tapi masih dipegang TH2C."
"Saat itu kami hendak IPO. Memang ada wanprestasi, disebabkan karena oleh Dirut yang lama mengalami usaha yang naik turun," kata SM kepada wartawan, Kamis 25 Januari 2024."
"SM menuturkan, adapun lampiran cek yang diserahkan kepada perusahaan fintech itu hanya sebatas formalitas dan tanggal dikosongkan. Namun, cek itu tiba-tiba beralih dan digunakan sebagai alat pembayaran atas wanprestasi 3iMed."
"Dalam perjanjian itu memang ada tenggat waktu. Tetapi anehnya, cek yang dilampirkan dengan pengosongan tanggal tiba-tiba di-submit dengan diisi tanggalnya secara sepihak oleh perusahaan fintech tersebut," ungkapnya.
"Dan itu dilakukan berturut-turut tanpa konfirmasi oleh dirut lama. Sehingga kami mengalami kerugian materiil Rp 8 Miliar."
"Akibatnya, 3iMed masuk daftar hitam nasional yang berujung gagalnya menjadi IPO akibat masalah tersebut."
Sebelum perkara ini bergulir, SM juga telah menggugat perusahaan fintech di bawah naungan ACC itu ke PN Jakarta Barat. Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 91/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt pada 31 Januari 2023.
Baca Juga: Dukung Pembiayaan Startup, OJK Luncurkan Peta Jalan Industri Modal Ventura
Hasilnya, perusahaan fintech tersebut diputus melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan submit berupa pengisian tanggal cek sepihak sehingga menimbulkan kerugian 3iMed.
"Akhirnya waktu itu saya mempelajari berkas dan saya dijadikan direktur utama gugatan itu diputus tanggal 10 Oktober 2023 di mana fintech itu secara mutlak melakukan perbuatan melawan hukum. Yaitu mengisi penanggalan dan berita acara tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada 3iMed dan sekarang masih proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan saya pun juga melakukan kontra memori banding perlawanan," ungkap SM.
Atas perbuatan secara sepihak ini, SM juga berencana mengadukan Perusahaan fintech itu ke Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya, agar OJK memberikan peringatan atau sanksi kepada fintech lending yang melanggar SOP dalam kontrak perjanjian.
"Saya akan mengadukan hal ini ke OJK. Ini penting untuk edukasi masyarakat agar tidak ada lagi perusahaan Fintech yang bertindak sepihak melawan hukum sehingga merugikan banyak pihak," tutup SM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement