Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kehadiran Kliring Komoditi Indonesia & Indonesia Coin Custodian Disambut Baik

Kehadiran Kliring Komoditi Indonesia & Indonesia Coin Custodian Disambut Baik Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) beberapa waktu lalu memberikan persetujuan operasi untuk dua lembaga yaitu, PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Presiden Direktur Commodity Future Exchange (CFX) Subani mengungkapkan melihat Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) merespons positif kehadiran dua lembaga ini yang semakin mempertegas komitmen pemerintah dalam hal kepastian regulasi dan perlindungan nyata bagi investor kripto di Indonesia.

"Kami harap CPFAK dapat segera berkoordinasi lebih lanjut untuk bisa masuk ke dalam ekosistem bursa kripto yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Berdasarkan data dari Commodity Future Exchange (CFX), per Januari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023.

Selain itu, pemerintah melalui Perba No.8 Pasal 42 ayat 1 yang berbunyi, CPFAK yang telah memiliki tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan sejak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti. 

Dua CPFAK yakni Reku dan PINTU yang merupakan Anggota Bursa menyambut baik adanya KKI dan ICC.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus Chief Compliance Officer (CCO) Reku Robby mengungkapkan perusahaannya sebagai CPFAK pertama yang mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) berkomitmen mendukung KKI dan ICC dan siap bekerja sama demi meningkatkan keamanan bagi ekosistem investasi kripto di Indonesia.

Senada dengan pernyataan Reku, General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo mengungkapkan siap mendukung penuh regulator, asosiasi, Self-Regulatory Organization (SRO), dan pihak terkait untuk bersama-sama mendorong kemajuan investasi kripto di Indonesia,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: